Siap-siap, Aktivitas Pertambangan di Sulteng akan Ditertibkan

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 03:59 WIB
Asisten II Pemprov yang membidangi Pembangunan dan Ekonomi, Rudi Dewanto, didampingi TA Gubernur bidang Fiskal dan Investasi Rony Tanusaputra, menggelar Rakor dengan sejumlah pihak terkait dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan di Sulteng, Rabu 3 April 2024. (Foto: Biro Adpim).
Asisten II Pemprov yang membidangi Pembangunan dan Ekonomi, Rudi Dewanto, didampingi TA Gubernur bidang Fiskal dan Investasi Rony Tanusaputra, menggelar Rakor dengan sejumlah pihak terkait dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan di Sulteng, Rabu 3 April 2024. (Foto: Biro Adpim).

METRO SULTENG - Aktivitas pertambangan semakin menjamur di Provinsi Sulawesi Tengah menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Letak geografis Kalimantan Timur yang berdekatan dengan Sulawesi Tengah terutama dengan Kabupaten Donggala dan Kota Palu, memungkinkan suplai bahan bangunan seperti pasir, batu, dan kerikil (sirtukil) kualitas terbaik dikirim ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Digugat Mantan Kepala BPKAD, Bupati Banggai Kalah dan Dinyatakan Melanggar

Hal ini memiliki dampak untuk peningkatan fiskal daerah serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Namun di sisi lain, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lainnya yang harus segera ditertibkan, diantaranya gangguan lalu lintas.

Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, didampingi Tenaga Ahli Gubernur Bidang Peningkatan Fiskal dan Investasi Daerah Rony Tanusaputra, menggelar rapat koordinasi lintas sektor.

Rapat koordinasi pada Rabu (3/4/2024) bertempat di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dalam rangka penertiban masalah transportasi, baik darat maupun laut, akibat kegiatan pertambangan.

Baca Juga: Pemanen Sawit Ilegal Megaku Dilindungi Polisi di Morut, Haji Herman Salah Satunya - Lapor Pak Kapolda!

Hasil rapat memutuskan beberapa hal, antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama stekholder terkait akan melakukan evaluasi dan penataan jalan di lokasi tambang yang ada di wilayah Kabupaten Donggala, Palu, Morowali dan Morowali Utara.

2. Melakukan upaya pembuatan conveyor di beberapa titik perlintasan dan sebelumnya akan dilakukan uji kelayakan/kajian oleh Dinas Perhubungan bersama Perusda.

Baca Juga: Genjot Pembangunan Infrastruktur di Sulteng, Gubernur Temui Stafsus Presiden

Turut hadir dalam rakor hari itu yakni Kadis Perhubungan Sumarno,SE, Kepala Balai Jalan, Perwakilan Polda Sulteng, Perwakilan Bappeda, Perwakilan Dinas Kehutanan, Perwakilan Dinas ESDM, perwakilan Dinas KSOP Teluk II Palu, serta perwakilan Aspeta. ****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X