Mengenang Alm Freddy Budiman, Gembong Narkoba yang Omongannya Oknum Jenderal Beking Narkoba Terbukti

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:33 WIB
Freddy Budiman
Freddy Budiman

METRO SULTENG - Omongan almarhum Freddy Budiman sewaktu masih menjalani tahanan soal oknum jendral polisi terlibat peredaran narkoba, telah terbukti nyata. Adalah Irjen Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur yang tertangkap menjual barang bukti Narkoba saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Bahkan, nitizen kembali mengenang Alm Freddy Budiman hingga tranding di Twitter. Namanya mencuat usai tertangkapnya Kapolda Jatim, Jenderal Teddy Minahasa, atas kasus narkoba.

Baca Juga: Dukung Gagasan Pendirian STAI Touna, DPRD Setujui Bantuan Operasional Ke Yayasan AL-Abrar Tau Mogau

Dikutip dari bebagai sumber, Freddy Budiman tahanan Narkoba merupakan pria kelahiran Surabaya, pada 18 Juli 1977 dan meninggal pada 29 Juli 2016 di usia 29 tahun usai di eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelum di esksekusi mati, Freddy pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama. Namun hukuman tersebut tak membuat Freddy jera. Dia juga disebut mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Diketahui, Freddy Budiman pertama kali terjerat narkoba di Maret 2009.

Baca Juga: Nyanyian Mardiana: Bupati Donggala Cs Diduga Bagi-Bagi Duit Pengadaan Alat TTG dan Website Desa

Kala itu, polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Baret, ditemukan 500 gram sabu. Saat itu, dia divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Tak lama bebas, di tahun 2011 Freddy kembali ditangkap karena kasus yang sama. Dia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi.

Kepemilikan dan peredaran barang haram tersebut melibatkan anggota Polri, Bripka BA, Kompol WS, AKP M, dan AKM AM.

Baca Juga: Yamaha EMF, Skuter Listrik EV baru yang Hadir dengan Desain Mutakhir!

Atas perbuatannya, Freddy kemudian divonis sembilan tahun penjara.

Baru setahun mendekam di balik jeruji besi LP Cipinang, Freddy kembali berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus peredaran narkoba.

Freddy diketahui masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Dia terbukti bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Kasus penyelundupan ekstasi dari China itu merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X