Seperti diketahui kasus antara MS Glow dan PS Store berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022.
Gugatan yang diajukan Shandy Purnamasari tersebut dimenangkan oleh MS Glow. Namun, Putra Siregar kemudian membalas gugatan tersebut dan Putra Siregar justru menang.***