Venna Melinda Mantap Bercerai Dengan Sang Abi Ferry Irawan Yang Memberinya Rasa Sakit

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 09:56 WIB
Venna Melinda istri Ferry Irawan yang alami KDRT. (Ist)
Venna Melinda istri Ferry Irawan yang alami KDRT. (Ist)

METRO SULTENG-Rumah tangga Venna Melinda dengan sang suami Ferry Irawan diambang kehancuran. Usai kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna, kini sidang perceraian sudah di depan mata dan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar Kamis (23/2) lalu itu mengagendakan mediasi untuk keduanya. Venna pun berharap sidang perceraiannya dengan Ferry bisa berjalan lancar. Terlebih, artis 50 tahun itu sempat absen dalam sidang sebelumnya karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Deretan Kepala Daerah Terkaya di Sulteng, Urutan Pertama Bukan Rusdy Mastura

"Ya Bismillah mudah-mudahan lancar karena kita kan di sini tetap sebagai warga negara yang baik menghadiri undangan dari Pengadilan Agama," kata Venna di PA Jakarta Selatan.

"Karena minggu lalu, aku belum bisa hadir karena juga kondisi kesehatan aku kurang fit ya pada saat itu," lanjutnya.

Ibu dari Verrel Bramasta ini tak ingin banyak bicara. Ia langsung masuk ke ruang sidang untuk mengikuti sidang perceraiannya dengan Ferry Irawan.

Diketahui, perceraian ini buntut dari KDRT rumah tangga Venna Melinda yang terungkap pada 8 Januari 2023 usai ia membuat laporan di Polres Kediri Kota. Ibu tiga anak mengaku mengalami kekerasan fisik usai cekcok di salah satu hotel tempat mereka menginap.

Baca Juga: Sigi dan Palu Diguncang Gempa Magnitudo 5,5 Warga Berhamburan Keluar Rumah dan Kantor

"Abi angkat badan saya, abi tindih badan saya sampai tidak bisa bergerak, abi pegang tangan saya, kemudian abi tekan kepala saya, abi kunci jidat saya pakai kepala. Itu sakit," urai Venna Melinda.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: PMJnews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X