METRO SULTENG – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengungkapkan, jurnalis memiliki naluri demokrasi untuk menampilkan suatu kebenaran, sehingga dalam Pemilu jurnalis tidak boleh memihak pada salah satu pasangan calon (Paslon).
“Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi dan tidak boleh memihak ke salah satu paslon dalam pemilihan umum,” ungkap Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta, Ahad (12/11/2023).
Baca Juga: Partai NasDem Sigi Serukan Politik Sehat, Tolak Politik Belah Bambu
Dikatakannya, peran jurnalis dalam kepemiluan ada dua, yaitu saat penetapan pasangan calon dan nomor urut, serta saat tahapan Kampanye.
“Saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon wajib dipublis lewat lembaga penyiaran negeri ataupun swasta,” ungkap Totok.
Baca Juga: Pengurus NU Diharamkan Rangkap Jabatan di Organisasi Politik, Berikut Penjelasan H Faisal Saimima
Peran kedua, yaitu mengenai materi kampanye sesuai Undang-undang Pemilu pasal 274. “Materi kampanye wajib disiarkan melalui lembaga penyiaran dan dilakukan secara berimbang sesuai undang-undang Pemilu,” jelasnya.
Apalagi, jurnalis dinilai bukan dari jam terbangnya melainkan karyanya. “Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis tidak dinilai dari jam terbangnya melainkan karyanya memberitakan suatu kebenaran,” ungkap Totok, dikutib, Senin (13/11/2023). ***