FSPNI Minta PT GNI Hentikan Sistem Kontrak PKWT, Sangat Merugikan Pekerja

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 06:54 WIB
Lukius Todama (kiri) dan Wahidawati, dari FSPNI. (foto: ist)
Lukius Todama (kiri) dan Wahidawati, dari FSPNI. (foto: ist)

METRO SULTENG - Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama, SE meminta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, membangun hubungan yang harmonis dengan karyawan demi kelangsungan berusaha.

Hal tersebut dikemukan Lukius Todama, Selasa (27/12/2022), terkait dugaan lemahnya penerapan K3 di lingkungan kerja industri smelter PT GNI.

Baca Juga: Ribuan Karyawan PT GNI Demo, Ini 12 Tuntutannya

FSPNI sangat prihatin melihat kejadian antara pekerja dan pemberi kerja di PT GNI yang sudah tidak menjadi rahasia lagi, sering berselisih. Bahkan kelengkapan APD/K3 sangat minim mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan saat aktivitas produksi berlangsung.

"Termasuk sistem kerja kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang diterapkan PT GNI. Kontrak model ini merugikan pekerja. Bayangkan kontrak mereka diperpanjang sampai tiga atau empat kali per tahun. Aturan apa ini? Dan ingat, negara juga tidak akan maju tanpa pekerja," tegas Lukius Todama kepada Metrosulteng.

Lukius mengatakan, sebagai aktivis buruh, dirinya dan ibu Wahidawati, S.Pd yang juga pengurus FSPNI Provinsi Sulawesi Tengah berserta seluruh jajaran pengurus FSPNI Morowali Utara, sudah berkali-kali memberi masukan ke PT GNI yang lokasi kerjanya di Desa Bunta, Morowali Utara ini. 

Baca Juga: Gubernur Sulteng Prihatin atas Meninggalnya Karyawan PT GNI karena Kecelakaan Kerja

Bahkan, pihaknya mencoba meminta PT GNI agar kiranya mau menerima FSPNI sebagai perwakilan buruh untuk menyerap keluhan dari pekerja.

Apa yang menjadi hak dari para pekerja di PT GNI yang belum terpenuhi secara keseluruhan, dapat memicu perselisihan hubungan industrial. Ini disebabkan karena hak-hak pekerja tidak terpenuhi, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabel Listrik Terjulur di Badan Jalan, Satlantas Polres Morowali Utara Sigap Amankan TKP

"Namun sayang, sampai hari ini kami tidak diberi kesempatan dan ruang,"ujarnya kecewa.

Demo karyawan PT GNI pada hari Selasa 27 Desember 2022.
Demo karyawan PT GNI pada hari Selasa 27 Desember 2022.
Bahkan, FSPNI telah meminta PT GNI yang disebut-sebut salah satu perusahaan besar, untuk hentikan sistem kontrak PKWT. Itu sangat merugikan pekerja dan karyawan. Hak pesangon dan lainnya tak ada. Dan ini sangat merugikan pekerja.

"Karyawan diperpanjang kontraknya sebanyak tiga sampai empat kali per tahun. Harusnya mereka dipermanenkan dengan sistem kontrak PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu )," beber Lukius melalui keterangan tertulis melalui Whatshap.

Baca Juga: PT. ANA Bantu 50.000 Bibit Ikan Nila dan Pakan, Petani Tambak Air Tawar Bargairah

"Kami mohon kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara, agar segera mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul di PT GNI," tandas Lukius. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudy A Mairi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X