Wanita di Arab Saudi hingga Madinah saat Ini Bebas tidak Kenakan Hijab Diluar Rumah, Ini Keputusan Pangeran

photo author
- Selasa, 1 November 2022 | 15:05 WIB
Gambaran wanita di Arab Saudi setelah bebas tak berhijab diluar rumah (Tangkapan layar TikTok)
Gambaran wanita di Arab Saudi setelah bebas tak berhijab diluar rumah (Tangkapan layar TikTok)

METRO SULTENG-Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kaum perempuan di Arab Saudi bebas tidak berpakaian hijab diluar rumah.

Keputusan ini mencabut peraturan yang telah berlangsung selama ini yang mewajibkan kaum perempuan wajib berhijab diluar rumah.

Menurut pendakwa asal Indonesia Gus Miftah, jika kita datang ke Arab Saudi saat ini jangan kaget melihat para wanita Arab di jalanan yang tidak lagi mengenakan hijab bahkan Cadar. Begitu juga di Madina juga banyak perempuan dijalanan tak mengenakan hijab.

Baca Juga: Geger Perayaan Halloween di Arab Saudi, Warganet Indonesia Singggung Maulid Nabi Malah Dilarang, Tanda Kiamat

Dikatakannya, hal itu terjadi setelah pemerintah Arab Saudi mencabut larangan wanita wajib berhijab saat berada diluar rumah.

Keputusan membebaskan perempuan tak berhijab ini dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan Arab Saudi, Pangeran Khalid bin Salman.

Keputusan tersebut berlaku sejak 23 September 2022, sebagai momentum peringatan Hari Nasional ke-92.

Putusan Khalid bin Salman bebaskan perempuan Arab Saudi berhijab merujuk pada telegram Menteri Dakwah No. 66/5226/1441 H.

Baca Juga: Konser di Arab Saudi, Girl Kpop Korsel NewJeans Tak Berani Berpakaian Seksi

Dalam surat edaran yang ditandatangani Putra Mahkota Khalid bin Salman, tercantum empat ketentuan hukum yang wajib dijalankan.

Pertama; Dilarang keras mengganggu warga negara perempuan Arab Saudi karena tidak mengenakan hijab.

Kedua; Setiap pelanggaran karena telah mengganggu perempuan tidak berhijab akan diterapkan sanksi hukum.

Ketiga; Pihak kepolisian bertanggung jawab menangkap siapa saja yang sengaja melecehkan perempuan yang tidak berhijab.

Keempat; Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal pemberitahuan di semua wilayah kecuali Wilayah Makkah Al Mukarramah dan Al Madinah Al Munawwarah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X