Pejabat Pemprov Sulteng Temui Aksi Demo Tolak Izin Pertambangan PT Trio Kencana

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 18:34 WIB
Pejabat Pemprov Sulteng saat menerima aksi demo tolak PT Trio Kencana
Pejabat Pemprov Sulteng saat menerima aksi demo tolak PT Trio Kencana

METRO SULTENG- Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulawesi Tengah (Sulteng), menerima aksi demonstrasi puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi rakyat bersatu (ARB), di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, (5/9/2022).

Gubernur Sulteng melalui Kepala Bagian Meteri Komunikasi Pimpinan (Kabag MKP), Adiman menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Gubernur tidak memiliki kewenangan semena-mena mencabut izin pertambangan.

"Gubernur tidak sempat menemui perwakilan ARB karena ada Kedinasan di Desa Dampelas, untuk persiapan kunjungan Presiden terkait pengembangan kawasan pangan nasional penunjang Ibu Kota Negara Kalimantan Timur," ujar Adiman.

Baca Juga: Reza Gunawan, Suami Dewi Lestari Meninggal Dunia

Baca Juga: KCP POS Bungku di Morowali Segera Salurkan BLT BBM

Namun, menurut Adiman Gubernur akan berpihak kepada masyarakat dan selalu menyampaikan agar tidak merugikan masyarakat dan masyarakat harus mendukung Investasi.

Adiman mengatakan bahwa Gubernur menolak adanya praktik pertambangan liar dan praktik yang merugikan masyarakat.

Selama ini, menurut Adiman PT. Trio Kencana belum melakukan produksi karena harus melengkapi kewajibannya.

"Untuk melakukan kajian terkait dengan kapasitas cadangan diwilayah IUP PT. Trio Kencana, masih sebatas itu," katanya.

Selanjutnya, dikatakannya Gubernur telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan Camat, Kepala Desa, tokoh masyarakat serta pihak terkait lain.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Pakuli Utara Terendam Banjir

Baca Juga: Motor Listrik Tak Bisa Digondol Maling, Viar New Q1 Punya Fitur Keamanan Canggih

" Untuk memerintahkan pihak PT. Trio Kencana melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selanjutnya kami akan menyampaikan tuntutan yang dibawa kepada Bapak Gubernur," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, ARB meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana dicabut dan membebaskan 3 orang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut tuntutan ARB:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Rekomendasi

Terkini

X