METROSULTENG, Morowali Utara- Keinginan besar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas Mafia Tanah mendapat dukungan dari Warga Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
Seperti dikatakan masyarakat Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, terkait tanah masyarakat yang terkapling dalam HGU PT SPN.
"Kalau kami masyarakat Lee apakah bisa mengusulkan untuk tanah masyarakat yang masuk kedalam HGU PT SPN dikembalikan?," papar Almida Batulapa warga Desa Lee, Sabtu (2/7/2022) sore lewat sambungan WAG.
Baca Juga: Kades Bahomoai Apresiasi PT SR Perbaiki Jalan Desa Sepanjang 3 Kilometer
Almida mengatakan, terkait sengketa lahan masyarakat dengan PT SPN (Sinergi Perkebunan Nusantara), masyarakat sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung dimenangkan oleh masyarakat. Anehnya sampai sekarang putusan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh BPN Morowali Utara.
Hal senada diungkapkan warga dari Kabupaten Buol yang mengeluhkan kinerja BPN.
Pasalnya pengurusan sertifikat untuk tanah sendiri sampai dua tahun juga belum keluar, padahal persyaratan lengkap dan bukan dari tanah sengketa.
"Terkait keinginan kuat Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, kami selaku masyarakat menunggu sejauh mana komitmen mantan Panglima TNI RI ini untuk memberantas mafia tanah di Provinsi Sulawesi-Tengah," ujar warga.
Baca Juga: PT Vale Bantu Peningkatan Fasilitas Puskesmas di Morowali
Khususnya dilingkar tambang di Kabupaten Morowali Utara, atas dugaan maraknya SKPT Siluman yang di terbitkan oleh oknum-oknum yang mau mencari keuntungan mendapatkan ganti rugi lahan proyek smelter PT GNI. Warga berharap komitmen menteri memberantas mafia tanah segera juga bisa di lakukan di kabupaten yang banyak memiliki kandungan nikel ini.***
Laporan : Rudy A.Mairi