Baca Juga: PT GNI Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Capai Rp 1 Miliar Perbulan
6). Perusahaan akan segera mempersiapkan untuk pemasangan sirkulasi udara yang dibutuhkan khususnya di daerah gudang ore.
7). Perusahaan telah memberikan hak-hak almarhum, yang sudah melebihi dari peraturan undang-undang
yang berlaku.
Demikian jawaban PT GNI atas tuntutan karyawannya. Pernyataan tertulis di atas dibuat pihak perusahaan dan ditandatangani Manager HRGA PT GNI, Muknis Basri Assegaf. ***