PT GNI Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Capai Rp 1 Miliar Perbulan

- Sabtu, 24 September 2022 | 20:36 WIB
Bupati Morowali Utara Delis menyaksikan penyerahan santunan duka keluarga korban kecelakaan kerja di PT GNI (Foto: Mcdd)
Bupati Morowali Utara Delis menyaksikan penyerahan santunan duka keluarga korban kecelakaan kerja di PT GNI (Foto: Mcdd)

METRO SULTENG-HRD PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di lokasi industri bijih nikel di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Muknis Basri Asegaf mengemukakan pihaknya dan BPJS Ketenagakerjaan selaku berkomitmen agar hak-hak karyawan PT. GNI yang telah didaftarkan kepesertaannya dapat berjalan dengan baik.

Menurutnya, salah satu wujud komitmen tersebut adalah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh GNI.

Baca Juga: Pungli Calon Penerimaan Tenaga Kerja di PT GNI, Bupati Morowali Utara Langsung Laporkan ke Pimpinan GNI

Baca Juga: Askab PSSI Gelar Kongres, Ilham Berharap Sepak Bola di Tojo Una-una Makin Maju

Saat ini setiap bulannya mencapai sekitar Rp 4 milyar. Angka ini bertambah terus sesuai perkembangan jumlah karyawan.

Begitu pula iuran BPJS Kesehatan yang disetorkan PT GNI saat ini mencapai Rp 1,5 milyar per bulan dan terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah karyawan.

"GNI secara tertib selaku mendaftarkan karyawannya pada jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Ini merupakan komitmen perusahaan sejak awal," ujarnya.

Hal ini dikatakan Muknis usai menyerahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja di PT GNI.

Seperti diketahui, Kamis (22/9) GNI dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kecelakaan kerja tersebut diberikan kepada ahli waris/keluarga korban Alif Moh. Farhan sebesar Rp 173.748.100, Reskiyanto Rp 174.844.300, Ferdinan Dombo Rp 174.844.300, Mozes sebesar Rp 46.360.000 dan Ronal Karim sebesar Rp 174.844.300.

Baca Juga: Kapasitas Isi Tangki Daihatsu Terios 45 Liter, Irit!

Baca Juga: Kymco Like 125 EV Dibandrol 19 Juta, Motor Listrik Yang Lagi Viral Banyak Dicari Orang

Selain itu juga diserahkan pembayaran klaim manfaat bea siswa tenaga kerja untuk Ronal Karim sejumlah Rp 87.000.000 dan untuk Moh. Akmal sebesar Rp 29.760.000.

Para karyawan PT. GNI itu mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu yang mengakibatkan kematian.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X