sosial-budaya

Sepanjang Tahun 2022, ORI Sulteng Terima 745 Pengaduan Masyarakat

Senin, 19 Desember 2022 | 09:55 WIB
Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M Iqbal Andi Magga, saat menyampaikan program kerja ORI Sulteng tahun depan saat refleksi akhir tahun yang digelar ORI Sulteng, Minggu malam 18 Desember 2022. (foto: ist)

METRO SULTENG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tengah, kurun waktu Januari - Desember tahun 2022 menerima akses konsultasi atau laporan masyarakat sebanyak 745 pengaduan.

Rinciannya, 90 jenis laporan masyarakat, 588 reaksi cepat Ombudsman (RCO), 1 investigasi inisiatif , 38 konsultasi non laporan, serta 28 laporan tembusan.

Sedangkan 9 laporan ditolak. Alasannya antara lain; tidak melengkapi berkas, bukan wewenang, laporannya dicabut, sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan dan tidak memenuhi kriteria sebagai pelapor, serta dilimpahkan ke perwakilan ORI Sulawesi Selatan dan ORI Sulawesi Utara.

Baca Juga: Larang Ekspor Biji Nikel Bikin Investasi di Morowali Melangit 280 Triliun, Tapi Eropa Paksa, Jokowi Melawan!

Hal itu dipaparkan Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan ORI Sulteng, Depni Liliani Situmorang, dalam refleksi akhir tahun 2022 ORI Sulteng Minggu malam (18/12) bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulteng, Jalan Chairil Anwar, Kota Palu.

Refleksi akhir tahun dihadiri Kepala Perwakilan ORI Sulteng, M Iqbal Andi Magga, SH ., MH. Tema refleksi ”Kaleidoskop Pengawasan Pelayanan Publik Di Sulawesi Tengah Tahun 2022″.

Menurut Depni, dari 745 laporan pengaduan, setelah melalui proses verifikasi formil dan materil, selanjutnya dibahas dalam rapat pleno internal. Bila syaratnya terpenuhi,maka dilanjut ke bidang pemeriksaan untuk diperiksa.

Baca Juga: Pencapaian BPN Morut Dapat Apresiasi dari Ombudsman

Adapun proses penerimaan laporan yaitu, pelapor datang langsung, PVL on the spot, WhatsApp, gerai aduan, email, serta investigasi.

Hal tidak jauh berbeda diungkapkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan ORI Perwakilan Sulteng, Muh.Rus’an Yasin. Katanya, dari 745 laporan yang masuk, hanya 679 laporan dibawa ke pleno internal. Sedangkan 9 laporan ditolak dan 2 laporan dilimpahkan ke ORI Sulsel dan Sulut.

“Totalnya, ada 668 laporan ditangani Ombudsman Sulteng. Dan 665 laporan ditutup serta 3 laporan masih berproses menunggu klarifikasi dan keterangan pihak terkait dan terlapor,” ungkapnya.

Berdasarkan data statistik, jenis maladministrasi laporan didominasi penundaan berlarut. Jumlahnya 520 laporan (77,84%).

Kemudian disusul perbuatan tidak patut sebanyak 129 laporan (19,31%), tidak memberikan layanan sebanyak 6 laporan (0,90%), penyimpangan prosedur berjumlah 6 laporan (0,90%).

Berikutnya, penyalahgunaan wewenang sebanyak 2 laporan (0,30%), permintaan barang/jasa juga 2 laporan (0,30%), tidak kompoten sebanyak 2 laporan (0,30%). Sedangkan laporan diskriminatif sebanyak 1 laporan (0,15%).

Baca Juga: Empat Daerah di Sulteng Penghasil Wanita Cantik Yang Tak Terdandingi Yang Jarang Diketahui

Halaman:

Tags

Terkini