METRO SULTENG- Pihak perusahaan pertambangan nikel, PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM), membantah serobot lahan masyarakat.
Hal ini disampaikan Humas PT BCPM, Hadi. Kata dia, tidak benar bahwa perusahaannya melakukan penyerobotan lahan. PT Bima Cakra sudah mengompensasi seluruh luasan IUP seluas 149 ha kepada Desa Laroenai dalam bentuk tali asih.
Namun, Hadi menjelaskan, di perjalanan waktu ketika PT Bima Cakra akan melakukan pelunasan tali asih senilai Rp 2.000.000.000,- kepada Desa Laroenai, warga Desa Buleleng tiba-tiba melakukan klaim atas sebagian lahan yang sudah dikompensasi kepada Desa Laroenai, dan warga Desa Buleleng menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Serobot Lahan Warga di Buleleng Morowali, PT BCPM Didemo Minta Hentikan Aktivitas Penambangan
Baca Juga: Wisata Cagar Alam Morowali Utara Merupakan Aquarium Flora dan Fauna di Indonesia
Baca Juga: Demo Pemadaman Listrik, Massa Bakar Ban Hingga Daun Kelapa di Depan Rujab Bupati Morowali Utara
Hadi menyatakan, posisi PT Bima Cakra jelas tunduk pada hukum, dimana proses kompensasi lahan SHM dilakukan di notaris dan harus pemilik lahan asli dan SHM asli yang datang ke perusahaan. Bukan diwakilkan oleh siapa pun.
"Kami akan membayar kepada siapa pun pemilik SHM yang betul-betul orangnya ada di Desa Buleleng dan masuk ke IUP PT Bima Cakra," katanya.
Tetapi, hingga saat ini; tidak ada satu orang pun yang datang membawa SHM-nya dengan identitas aslinya.
"Malah kami dipalang dan difitnah melakukan penyerobotan lahan. Jika betul kami melakukan penyerobotan lahan, kami persilakan kepada setiap warga masyarakat Buleleng untuk melaporkan perusahaan kami kepada pihak berwajib, agar posisi SHM semakin jelas dan terang benderang," ujar Hadi kepada Metrosulteng saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022). ***