sosial-budaya

Aktivitas PT CPM Diprotes, Perusahaan Didesak Segera Lakukan Pembebasan Lahan

Senin, 29 Agustus 2022 | 08:17 WIB
Keruk material. Alat berat milik PT CPM sedang bersiap menunggu mobil yang angkut material tambang emas. (foto: ist)
 
METRO SULTENG - Aktivitas perusahaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM), yang mulai melakukan pembukaan jalan dan pengerukan material di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendapat protes dari warga. 
 
Warga yang protes mengklaim bahwa lahan yang dikeruk materialnya oleh perusahaan Bakrie Group tersebut, adalah milik mereka. Mereka tak setuju dengan adanya aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut.
 
Baca Juga: Profil dan Biodata Dr Fahrudin Yambas, Calon Sekdaprov Sulteng, Sang Penjaga Toleransi
 
Informasi yang dihimpun Metrosulteng.com dari sumber terpercaya menyebutkan, ada sekitar 80 hektar lebih lahan yang diprotes warga saat ini. Sebab, lahan tersebut belum dibebaskan atau ganti untung oleh perusahaan. Termasuk lahan yang diambil materialnya saat ini oleh PT CPM.
 
"Ini kan sudah menyerobot. Jangan pimpinan di PT CPM sekarang begini modelnya. Warga sangat menerima kehadiran PT CPM. Tapi yang bikin kami keberatan, kebijakan pimpinan perusahaan yang seolah mengambil murah, bahkan tidak niat membayar lahan warga,"kata sumber yang juga pemilik lahan kepada media ini, Minggu (28/8/2022). 
 
Baca Juga: Walhi Sulteng Dorong Kemandirian Pangan Holtikultura Lewat Pendampingan ke Petani
 
Pemilik lahan ini menolak disebutkan identitasnya, karena alasan keamanan. Saat ini, sudah ada pemilik lahan dilaporkan perusahaan ke Polres Palu. Tuduhannya menghalang-halangi aktivitas perusahaan.
 
Dikatakan, lahan milik warga yang jumlahnya 80-an hektar dan belum dibebaskan PT CPM, sudah dikuasai warga sejak lama. Mereka olah untuk kebun dan aktivitas lainnya. Lahan tersebut merupakan pemberian dari dewan adat. Ada pengakuan adat terhadap lahan tersebut untuk diberikan ke warga. 
 
Baca Juga: Abdul Rachman Thaha : Saran Saya, Mungkin Ada Baiknya Polri Digabung Lagi ke TNI
 
"Lahan yang 80-an hektar ini berada di Tahura. Tidak ada alas hak memang. PT CPM pun tidak punya alas hak terhadap tanah ini. Perusahaan hanya pegang IUP saja,"jelas sumber.
 
Karena lahan tersebut berada di Tahura (taman hutan rakyat), makanya ada peran dewan adat. Dan tanah ini dikelola warga sejak turun temurun dan sudah lama, berdasarkan pemberian dewan adat kala itu. 
 
"Begitu PT CPM datang, kami langsung disingkirkan. Ada apa? Sepertinya pimpinan perusahaan tidak mau bersahabat dengan warga,"ketus sumber.
 
Di atas lahan 80-an hektar tersebut terdapat tanaman warga. Seperti pohon nangka, bambu, dan cabai. Bahkan, ada pekuburan leluhur warga di atas lahan yang mulai dikeruk PT CPM.
 
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihapus, PGRI Bereaksi
 
Warga pemilik lahan hanya ingin satu hal. Yakni, PT CPM bebaskan tanah warga yang 80-an hektar. Mari dibicarakan dengan kepala dingin. Duduk satu meja. Jangan pakai cara intimidasi menggunakan aparat keamanan, dalam hal ini Polres Palu. 
 
Aktivitas pengerukan dan angkut material di tambang emas Poboya yang dilakukan PT CPM. Aktivitas ini mendapat protes dari warga. (foto: ist)
"Silakan bebaskan tanah kami. Dengan harga yang sesuai. Jangan intimidasi kami dengan polisi. Kalau dengan cara-cara begini, warga akan melawan juga nantinya,"tegasnya. 
 
Sampai kapan pun, kata dia, warga tidak akan sudi tanah mereka diambil gratis. Apalagi menggunakan pressure polisi. Pemilik lahan mau diatur, tapi bukan dengan cara-cara tak wajar. 
 
Baca Juga: Truk Muat Alat Berat Macet Dipendakian, Jalur Trans Sulawesi Kembali Terhambat
 
"Aktivitas perusahaan mengeruk material di lahan kami, sudah dimulai awal Agustus lalu. Ini akan bergejolak terus jika tak kunjung ada niat baik perusahaan untuk melakukan pembebasan lahan,"tandas warga tersebut. 
 
Humas PT CPM, Amran Amir, yang dikonfirmasi media ini via pesan Whatsapp-nya belum menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini dinaikkan. ***

Tags

Terkini