METRO SULTENG- Direktur Utama PT Morut Jaya Abadi Bahrun membantah adanya kegiatan penambangan galian C (Sirtu) di wilayah Desa Ungkaya, Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulteng, seperti dituduhkan pemuda Karang Taruna Ungkaya sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.
Kata dia, terkait penambangan pasir di Desa Hngkaya PT. Morut Jaya Abadi (MJA), tidak pernah melakukan aktivitas di wilayah tersebut. Dan sampai hari ini PT. MJA tidak ada aktivitas penambangan galian C yang dimaksud.
"Kami tidak pernah melakukan penambangan di wilayah itu. PT MJA sampai saat ini belum ada kegiatan," kata Bahrun, dalam klarifikasinya Kamis (3/8).
Sebelumnya, pemuda Desa Ungkaya menyebutkan PT MJA diduga melakukan penambangan secara ilegal di wilayah sekitar HGU PT Tamaco Graha Krida di Desa Ungkaya.
Baca Juga: Khutbah Jumat 4 Agustus 2023 Materi Meraih Kejayaan di Dunia Dengan Syukur dan Sabar
Bahrun menegaskan, PT MJA tidak pernah memiliki ikatan kontrak sebagai penyedia material di wilayah Topogaro. Kalaupun ada yang mengatasnamakan, itu oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami tidak ada kontrak, posisi perusahaan kami sekarang tidak produksi," ujarnya tegas.
Baca Juga: Muktamar XI Alkhairaat Digelar di Sigi, Presiden Jokowi akan Diundang
Sebelumnya, PT Morut Jaya Abadi (MJA) disebut-sebut telah melakukan penambangan galian C (Sirtu) di sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Tamaco Graha Krida (TGK) oleh pemuda Karang Taruna Desa Ungkaya.
Baca Juga: Xiaomi Smart Band 8 kini mendapatkan banyak fitur baru dengan pembaruan firmware terbaru
Menurut keterangan dari pemuda Karang Taruna, penambangan tersebut disinyalir ilegal dan diduga didistribusikan ke wilayah Desa Topogaro, Bungku Barat.***