sosial-budaya

Pemuda Ungkaya di Morowali Hentikan PT MJA, Disinyalir Menambang Ilegal di Sungai Sekitar HGU PT Tamaco Graha

Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:28 WIB
Pemuda karang taruna Ungkaya memblokade kegiatan pengambilan material PT MJA

METRO SULTENG- Penambang Galian C (Sirtu) PT Morut Jaya Abadi (MJA) yang beraktivitas di sungai Desa Ungkaya sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan perkebunan sawit PT Tamaco Graha Krida (TGK), dihentikan paksa oleh para pemuda karang taruna Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.

Baca Juga: Oknum Karyawan Bank Sulteng Disinyalir Cubit Uang Nasabah Hingga Terkumpul Ratusan Juta Sejak 2019

Penghentian kegiatan ini karena PT MJA diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang galian C dan tanpa berkordinasi ke Pemerintah Desa Ungkaya. Warga pun kaget adanya aktivitas lalu lalang armada dumptruck yang memuat material dari jalan perkebunan PT TGK menuju ke wilayah Desa Topogaro.

"Masyarakat komplain, kenapa armada dumptruck lalu lalang angkut material pasir ke Topogaro," ujar pemuda Karangtaruna Ungkaya menyampaikan perkataan warga ke Metrosulteng, Selasa (1/8/23).

Baca Juga: Vale Resmi Jalin Kemitraan Dengan Perusahaan Tambang Arab Saudi Manara Minerals dan Engine No. 1

Menurut keterangan dari karang taruna, penambangan itu beraktivitas sejak tanggal 22 hingga 31 Juli sebelum dihentikan, dengan total pengangkutan mencapai 208 retasi.

Warga sempat kecewa dengan kegiatan tersebut, soalnya selama ini pihak perusahaan perkebunan sawit PT TGK melarang jika warga yang mengambil material sungai dengan alasan masuk wilayah HGU.

Baca Juga: PLTA Lobu Dolom di Kabupaten Banggai Segera Dibangun

Mengacu pada aturan yang berlaku, kata warga, 50 meter dari sungai itu tidak masuk ke dalam HGU, sehingga warga setempat bisa memanfaatkan untuk pembangunan rumahnya.

Baca Juga: Kacabjari Tompe Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Marana Anggaran 2020-2023

"Mereka izinnya ke PT Tamaco, izin menggunakan jalannya, kalau kita yang minta Tamaco tidak izinkan," katanya.

Setelah dihentikan, pihak PT MJA meminta untuk dimediasi, namun saat pertemuan dengan warga, Pemerintah Desa dan pemuda karang taruna. PT MJA tidak bisa memperlihatkan legalitasnya.

"Mediasinya di kantor desa. Jadi saat kami tanyak soal dokumen IUP nya, katanya mereka tidak bawa, mereka mengaku izin ke Tamaco dan koordinasi ke berbagai pihak hanya secara lisan," ungkap karang taruna.

Baca Juga: Soroti Studi Banding Kades ke Batam, Asrar: Minim Manfaat, Sarat Bisikan Politik

Karena tidak bisa memperlihatkan legalitasnya, karang taruna beserta warga Ungkaya, tegaskan akan memblokade kegiatan PT MJA sebelum melengkapi perizinannya.

Halaman:

Tags

Terkini