sosial-budaya

Dear Masyarakat Palu dan Sekitarnya, Posko Pengaduan bagi Korban Buaya Telah Dibuka

Rabu, 14 Juni 2023 | 15:41 WIB
Dari kiri ke kanan: Ahmad Yani, Natsir Said, Asriadi Malewa, dan M Wijaya. Empat advokat Peradi Palu ini membuka posko pengaduan bagi korban buaya di Palu. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pengacara atau advokat yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu, Sulawesi Tengah, berempati atas keresahan masyarakat terkait keberadaan habibat buaya di Sungai Palu dan sekitarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Warga Tinggede Diterkam Buaya Sungai Palu, Tangannya Nyaris Putus

Peradi berinisiatif membuka Posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban gigitan buaya, atau bahkan yang kehilangan mata pencarian akibat habibat buaya Sungai Palu. Posko pengaduan beralamat di Jalan Ahmad Dahlan Palu No. 25.

Salah satu advokat Peradi Kota Palu, M Wijaya SH, MH mengungkapkan, Peradi tidak tinggal diam dalam hal ini. Bantuan hukum akan diberikan kepada masyarakat Palu yang kehilangan haknya akibat keberadaan habibat buaya Sungai Palu.

“Hak ekosob adalah hak dasar setiap manusia. Karena keberadaan buaya, hak-hak masyarakat jadinya terabaikan,” ujar M Wijaya ditemui di Palu Rabu (14/6/2023).

Pengaduan masyarakat, ujarnya, akan menjadi dasar Peradi Kota Palu dalam melayangkan somasi kepada instansi terkait yang bertanggung jawab terkait keberadaan buaya Sungai Palu.

Baca Juga: Viral Buaya Sungai Mahakam Bawa Bayi Yang Hilang Tenggelam ke Tepi Sungai Untuk Diserahkan ke Keluarganya

Tim advokat Peradi Palu beranggotakan antara lain Natsir Said, Asriadi Bachry Malewa, Achmad Yani Jamal, dan M Wijaya.

Keberadaan posko pengaduan merupakan bentuk keperihatinan Peradi Palu atas kelalaian instansi berwenang terhadap masyarakat. Apalagi selama ini belum ada satupun pihak yang bertanggung jawab terhadap risiko satwa liar. Seperti pemberian santunan, pengobatan, pengganti kerugian atas kehilangan pencarian dan dampak ekosob lainnya.

Bahkan, kata Wijaya, upaya dari pemerintah dalam menangkar buaya Sungai Palu belum ada. Pemerintah bahkan terkesan mengabaikan masalah ini.

“Seakan-akan keberadaan dan ancaman buaya ini disepelekan. Terkesan buaya lebih utama ketimbang keselamatan manusia,” ujar Jaya - sapaan akrabnya.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Batal Live Inspirasi Pagi TV One untuk Promosikan Sulteng Negeri Seribu Megalit

Menurutnya, keberadaan buaya sebagai satwa liar tidak boleh dibiarkan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khususnya BKSDA Sulteng, memiliki tanggung jawab melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, baik di dalam habitatnya maupun di luar habitatnya.

“Sekarang ini, masyarakat takut dan bahkan menjadi korban gigitan buaya tanpa ada upaya dan solusi nyata dari pemerintah terkait keberadaan buaya yang berkembang biak di Sungai Palu,” tutup advokat yang selalu tampil klimis ini. ***

 

Tags

Terkini