Olehnya itu, dampak dari aksi demo harus diredam. Karena banyak masyarakat Dusun Towi menilai tidak sewajarnya aksi demo tanggal 2 Mei 2023 tersebut.
"Kami punya sikap. Tetap mendukung segala aktivitas PT CHM. Kami tidak gampang diprovokasI," tegas warga.
Diberitakan sebelumnya, warga dusun Towi Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng, Selasa (2/5) menggelar aksi unjuk rasa kegiatan tambang PT CHM. Mereka berupaya menghentikan aktivitas perusahaan.
Saat ini, kasus pemalsuan akta palsu sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Makassar, Sulsel, dengan nomor perkara: 430/Pdt.G/2022/PN MKS.
"Pihak tergugat dari perusahaan CHM, yang mengubah akta atas nama Pak Waris Abbas, penduduk lokal setempat, secara sembunyi-sembunyi," kata pengacara berjuluk advokat rakyat, Agussalim SH, yang memimpin aksi hari itu.
Baca Juga: Mendagri: Inflasi Nasional Turun Di Angka 4,33 Persen, Indonesia Peringkat 8 dari Negara G20
Ia menyayangkan kejadian tersebut, yang menyebabkan kerugian pada daerah dan masyarakat setempat.
"Coba bayangkan saja, cara-cara seperti ini baru kelihatan. Dan ada yang back up secara misterius IUP "bodong" tersebut. Ini ciri dari mafia tambang yang selama ini sudah mencuat dimana - mana," kata Agus. ***