sosial-budaya

Soal Larangan Jual Pakaian Impor, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Beralih Pasarkan Produk Lokal

Kamis, 23 Maret 2023 | 20:26 WIB
Pakaian impor. (Ist)

Selain itu, mengenai dukungan perbankan, Vice President Micro Sales Management PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asep Nugraha, mengatakan, BRI akan bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu pedagang pakaian bekas impor yang terkena dampak kebijakan larangan penjualan pakaian bekas impor.

Baca Juga: Terpidana Perkara UU ITE Yahdi Basma Akan Lakukan Upaya Hukum Permohonan Grasi?

Tahun ini, kredit usaha rakyat (KUR) yang akan disalurkan sekitar Rp 270 triliun termasuk pemberdayaan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM. Adapun program KUR yang sudah disalurkan sepanjang tahun lalu adalah Rp 252 triliun kepada 6,5 juta debitur.

"Nilai nominal tersebut sudah melebihi angka yang diharapkan pemerintah karena alokasi yang diberikan pada 2022 bisa kami serap lebih dari 98 persen. Untuk itu, kami siap mendukung program pemerintah," ucap Asep.

Baca Juga: Seorang Anggota KKB Papua Tewas Dalam Baku Tembak Dengan Pasukan

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, menyampaikan, para pedagang pakaian bekas impor yang terdampak dapat menghubungi saluran pengaduan secara daring yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM.

Aduan bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111451587 dan nomor telepon 1500587 dengan operasional jam kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00.

Adanya saluran pengaduan yang disediakan, imbuh Wientor, untuk mengumpulkan data penjual pakaian bekas impor terkait cara menjual, model usaha yang dijalankan, dan target pasar. Nantinya, data tersebut akan dicocokkan dengan produsen UMKM yang akan menyuplai produk lokal kepada penjual pakaian bekas impor.

Baca Juga: Gelar Job Fair di Desa Towara, Mr Jiang: PT GNI Masih Butuh Tenaga Kerja

"Jika ada pengaduan masuk, kami siap membantu dengan produk lokal dengan sistem reseller dan dropshipper dan membantu banyak UMKM agar produk mereka juga laku," katanya.

Salah satu pedagang pakaian bekas impor daring, Rizka (25) mengutarakan, stok baju bekas impor mulai sulit dicari sejak pemerintah gencar menggaungkan pelarangan penjualan. Kalaupun ada, harganya meningkat hingga 50 persen. Kondisi saat ini membuatnya khawatir sehingga penjualannya pun ia hentikan sementara.

Baca Juga: Balai Bahasa Sulteng Harap TKA Diikutsertakan Dalam Program BIPA

"Untuk sementara waktu, beberapa penjual yang mendapatkan peringatan dari lokapasar (agar tidak menjual baju bekas impor) tidak bisa berjualan," ujarnya.

Dari pihak lokapasar, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, Shopee memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual. Hal itu sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan pakaian bekas impor.

Baca Juga: Kiprah Aventi di Dunia Jam Tangan, Mentelorkan Merek Yang Hits Seperti A13-02 Ghost Tyamine

Halaman:

Tags

Terkini