sosial-budaya

Peringati Hari Perempuan Internasional, Walhi Sulteng dkk Soroti Tindakan Diskriminasi Perusahaan Dan Aparat

Rabu, 8 Maret 2023 | 16:22 WIB
Kelompok perempuan di Desa Tinauka Kabupaten Donggala. (Walhi Sulteng)

Baca Juga: Klarifikasi Mbak Lala Soal Ngemis Online, Raffi Ahmad Sebut Gaji Pengasuh Rafathar Tak Sebanding Gift Tiktok

Dari catatan KPA Sulawesi Tengah, sepanjang tahun 2015 – 2020, terjadi 2.288 konflik agraria yang mengakibatkan 1.437 orang dikriminalisasi, 776 dianiaya, 75 tertembak dan 66 tewas. Konflik ini terjadi bukan hanya menimpa petani laki-laki tapi juga pada petani perempuan, mengalami kriminalisasi, kekerasan dan intimidasi dari pihak perusahaan menggunakan aparat kepolisian, preman maupun tantara. 

Disisi lain, Walhi menyoroti adanya kawasan pengolahan industri pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan ataupun penggunaan bahan bakar fosil berupa solar alat berat dalam proses pembukaan kawasan maupun penggunaan batu bara PLTU dan PLTA guna penggerak smelter pengolahan nikel juga penggunaan merkuri, sianida dan zat kimia lainnya dalam pengolahan emas, semua berdampak merusak lingkungan ekologis, hutan, danau, sungai maupun laut, terancamnya pulau-pulau kecil dan pesisir pantai.

Baca Juga: Diam-Diam Samsung Galaxy M14 5G Diluncurkan di Ukraina Dengan Spek Kiamat, Cek Harga

Tindakan yang dilakukan perusahaan terhadap aktivis pembelah HAM maupun para petani dan rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungannya adalah hal paling sering terjadi, ketika perlawanan begitu massif, dengan memobilisasi aparat kemanan seperti TNI dan Polri serta preman bayaran perusahaan melakukan teror dan intimidasi.

Tidak sedikit aktivis pembela HAM, petani dan rakyat mendapatkan dampak dari tindakan tersebut bahkan ada yang sampai meninggal dunia dan yang paling tragis jadi pusat perhatian baik nasional maupun daerah adalah tewasnya seorang demonstrasi yang ditembak polisi saat penolakan perusahaan tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong pada Februari 2022 lalu dan belakangan pelakunya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi Moutong.

Halaman:

Tags

Terkini