sosial-budaya

Badan Bank Tanah Tidak Melakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat di Lembah Napu

Senin, 15 Desember 2025 | 20:06 WIB
Kegiatan.badan bank tanah di Poso

METRO SULTENG – Badan Bank Tanah (BBT) memberikan tanggapan atas isu yang berkembang di Lembah Napu, Kabupaten Poso, terkait kegiatan pengelolaan lahan di area eks Hak Guna Usaha (HGU). BBT menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pengelolaan aset negara secara transparan dan berkeadilan, serta menjamin bahwa seluruh langkah yang diambil tidak bertujuan untuk merugikan hak-hak masyarakat lokal.

Menurut Mahendra Wahyu selaku Project Leader Badan Bank Tanah Poso, tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 6.648 hektar yang kini diberi Hak Pengelolaan (HPL) ke Badan Bank Tanah berstatus sebagai aset Tanah Negara setelah berakhirnya masa berlaku HGU sebelumnya. HGU sebelumnya dimiliki oleh PT. Hasfarm yang kemudian dilanjutkan oleh PT. Sandabi. Pasal 22 (2) PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa “Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) berakhir, Tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi Tanah yang dikuasai oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Baca Juga: Jelang Natal 2025, Romo Wahyu Terima Kado Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Badan Bank Tanah bergerak berdasarkan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021. Tanah yang diberi Hak Pengelolaan kepada Badan Bank Tanah di Lembah Napu adalah tanah eks HGU yang secara hukum telah kembali menjadi Tanah Negara. Oleh karena itu, klaim penyerobotan adalah keliru.

Dalam pelaksanaannya, Badan Bank Tanah justru berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan. Fakta di lapangan, ditemukan banyaknya praktek jual-beli Tanah Negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menyebabkan konflik agraria yang berkepanjangan, hal ini tentu tindakan yang melanggar hukum.

Badan Bank Tanah yang salah satu fungsinya adalah pendistribusian tanah mengharapkan agar tanah yang nantinya didistribusi kembali ke masyarakat melalui program RA benar-benar untuk masyarakat yang berhak dan sesuai Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria

Baca Juga: Manjakan Nasabah di HUT ke-130, BRI Tebar Ragam Promo Diskon Spesial hingga Suku Bunga KPR Spesial 1,30 Persen.

Pengelolaan lahan eks-HGU di Lembah Napu bertujuan untuk:
1. Mendukung program Reforma Agraria dan penataan akses bagi masyarakat;
2. Memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah;
3. Mencegah konflik agraria dan praktik mafia tanah;
4. Mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Tanah yang berada di bawah HPL BBT Lembah Napu sebesar ±1.550 Ha dialokasikan untuk kepentingan publik dan ekonomi berkeadilan, melalui program Reforma Agraria. Saat ini, Badan Bank Tanah (BBT) secara aktif memfasilitasi pelaksanaan program Reforma Agraria (RA).

Prosesnya dilakukan inventarisasi dan identifikasi calon subjek RA oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Poso, dan Perangkat Desa terkait. Hasil pendataan tersebut kemudian diusulkan kepada Bupati Poso selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk dilakukan Sidang GTRA.

Penetapan calon subjek RA melalui Sidang GTRA akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Nantinya, masyarakat yang ditetapkan akan menerima sertipikat Hak Pakai secara gratis! Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, masyarakat penerima sertipikat Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi sertipikat Hak Milik setelah berjalan selama 10 tahun.

Baca Juga: SDN 4 Laulalang Tolitoli Terima Revitalisasi Rp1,3 Miliar dari Kemendikdasmen

Badan Bank Tanah terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil menghormati hak-hak masyarakat serta kearifan lokal.

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang tidak akurat di masyarakat, Badan Bank Tanah mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan klarifikasi melalui saluran resmi.

Badan Bank Tanah berkomitmen menjadi solusi pengelolaan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini