sosial-budaya

BREAKING NEWS: PBNU Copot Gus Yahya, Rais Aam Pegang Pimpinan Sementara, Seluruh Nahdliyin Diharap Patuh

Rabu, 26 November 2025 | 18:11 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

METRO SULTENG-Ketua Umum
PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dicopot dari dari posisinya sebagai ketua PBNU sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Surat pencopotan itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Keputusan ini menandai berakhirnya masa jabatan Gus Yahya.

Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan bahwa seluruh jabatan dan kewenangan yang melekat pada posisi Ketua Umum otomatis dicabut.

“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi keputusan itu.

Baca Juga: Khutbah Jumat 28 November 2025 Tema Jauhi Flexing dan Perbanyak Bersyukur Atas Nikmat Harta

Surat tersebut juga menyatakan bahwa sejak keputusan berlaku, Gus Yahya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas maupun atribut jabatan Ketua Umum PBNU.

KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan fasilitas dan atribut jabatan Ketua Umum PBNU serta tidak dapat bertindak atas nama organisasi.

Sebagai tindak lanjut, PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan pergantian fungsionaris sesuai mekanisme internal organisasi.

Proses ini merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat. Selain itu Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan Pergantian Antar Waktu

Agenda pleno tersebut akan menetapkan nama pengganti Gus Yahya yang akan memimpin PBNU hingga periode berjalan berakhir.

Sebelum ketua umum baru ditetapkan, tongkat kepemimpinan PBNU sementara berada sepenuhnya di tangan Rais Aam, sesuai struktur organisasi NU yang menjadikan Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Baca Juga: HYNC Terapkan Sistem Pipa Slurry 60 Km, IMIP Perkuat Komitmen Industri Hijau

PBNU juga memberikan ruang bagi Gus Yahya bila ingin menanggapi atau mengajukan keberatan atas pencopotan ini.

Hal itu dapat dilakukan melalui Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Halaman:

Tags

Terkini