sosial-budaya

Media asal Inggris The Guardian Sebut IKN Sebagai Kota Hantu, Pembangunannya Melanggar Konstitusi

Sabtu, 1 November 2025 | 08:48 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)

Badan Otorita Bukan Pemerintahan Daerah

Menurut Anthony, semua biaya yang dikeluarkan untuk badan otorita menjadi tidak sah karena tidak berada di dalam hierarki Undang-Undang pemerintahan daerah.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan IKN juga menjadi sorotan ketika pembangunannya dilakukan oleh badan otorita.

“Kenapa Badan Otorita bisa dikasihkan dari 256 ribu hektare diambil dari dua kabupaten kalau nggak salah itu diserahkan kepada Badan Otorita? Seperti kita ketahui, bahwa pembentukan pemerintahan daerah hanya bisa dilakukan melalui pemekaran,” jelasnya.

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain, di sini pelanggaran waktu pembentukan tidak melalui DPRD tanah yang diambil,” lanjutnya.

Baca Juga: GRD KK Morowali Desak Pemkab Tanggung Jawab Atas 718 Mahasiswa yang Tak Tercover Beasiswa

Meski nantinya ada kekhususan pada IKN, namun menurut Anthony, seharusnya bentuknya tetap provinsi.

Ia lantas memberikan contoh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bukan provinsinya menjadi bentuk lain, melainkan Gubernur yang dijabat oleh Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Jogja.

“Ini kekhususan-kekhususan tapi dia bentuknya provinsi, tetap gubernur,” tambahnya.

Anthony menambahkan bahwa Badan Otorita adalah bagian dari pemerintah pusat dan menurutnya ada perampasan aset daerah karena pajak PBB yang dibayarkan akan masuk ke APBN.***

 

Halaman:

Tags

Terkini