Baca Juga: Aksi Premanisme Viral di Bahodopi, Dua Pria Bersenjata Parang Diamankan Polisi
Edy menegaskan dinasnya tidak menganggarkan dana untuk pembukaan lahan. “Kalau memang ada ganti rugi, bukan dari kami,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku tidak menerima ganti rugi meski lahan dan puluhan pohon kelapa mereka telah digusur.
Moh. Rizal, pemilik lahan seluas 900 meter persegi dan puluhan pohon kelapa, mengaku tak pernah menerima kompensasi sejak pembukaan lahan pada 2018.
“Kami tidak pernah menerima ganti rugi,” ungkapnya.
Rizal juga menyebut keluarganya tidak pernah diundang dalam sosialisasi proyek tersebut.
Warga lainnya, Redi, mengalami hal serupa. Ia kehilangan lebih dari 20 pohon kelapa tanpa kompensasi.
“Kami sudah bertahun-tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Kami bingung harus ke mana memperjuangkan hak kami,” keluhnya.
Ironisnya, para warga tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang sudah digusur.
Berbeda dengan warga lainnya, Anbar mengaku menerima ganti rugi. “Karena saya terus menanyakan, akhirnya saya diberi ganti rugi oleh pihak pengawas,” ungkapnya.
Anbar menunjukkan kwitansi bertanggal 30 Maret 2024 atas nama Muhtar sebagai pemberi kompensasi sebesar Rp2.750.000 untuk 11 pohon kelapa. (*)