Sejumlah 100 bidang Lahan Usaha 2 seluas 100 ha telah diserahkan oleh PT SawitJaya Abadi kepada masyarakat dan masyarakat menyatakan telah menerima penyerahan lahan tersebut, tetapi sertifikat belum di proses karena ada beberapa alasan yakni.
Baca Juga: Driver Online Ngadu ke Wagub, Pemprov Sulteng Segera Panggil Pihak Aplikator
1. Surat Keputusan Calon penerima dan Calon Lahan (SK SPCL) telah terbit, tetapi terdapat indikasi perbedaan antara subjek CPCL dengan subyek transmigrasi sehingga masih perlu dilakukan validasi kembali;
2. Belum terdapat anggaran untuk proses sertifikasi Lahan Usaha 2 tersebut.
Terkait Pembentukan Desa Trans Madoro merujuk pada Permendagri 1 tahun 2017 terdapat syarat pembentukan Desa adalah terpenuhinya minimal 400 kk dan /atau 2.000 jiwa, jumlah sekarang yang ada di Dusun Trans Madoro sekitar 80 KK.
Faktanya Transmigrasi dilaksanakan pada tahun 2016 sebelum terbitnya Permendagri 1 tahun 2017, sehingga semestinya ketentuan tersebut tidak berlaku surut.
Dinasnakertrans Kabupaten Poso akan mengirimkan surat ke Kementrian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk terkait pembentukan Desa Transmigrasi Madoro.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Poso, PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, Kadis Nakertrans, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Biro Ekonomi Provinsi, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Warga Transmigrasi Desa Kancuu, SP) Sintuwu Raya Poso.***/Sofyan