Warga Transmigrasi Desa Kancuu Datangi Kantor Bupati Poso, Tuntut Realisasi Janji

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 08:08 WIB

METRO SULTENG-Warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, mendatangi Kantor Bupati Poso. Mereka menuntut hak-hak yang belum terealisasi hingga saat ini.

Didampingi oleh Satuan Pendampingan (SP) Sintuwu Raya Poso, perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, dan Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria).

Mulai dari masalah Pendidikan, Kesehatan, lahan, sarana prasarana jalan hingga pembentukan Desa Trans Madoro.

Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian Ternak di Sigi Diamankan Polsek Marawola

Warga Transmigrasi Desa Tiu merasa kecewa sebab Pemerintah Kabupaten Poso belum merealisasikan janjinya.

"Padahal Pemda Poso berjanji akan menerbitkan sertifikat lahan pekarangan (10-15 are), lahan usaha 1 (50 are), dan lahan usaha 2 (1 hektar), namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi," ucap Cristovel perwakilan Warga Transmigrasi, Rabu, (21/5/2025).

Tak hanya masalah lahan, mereka juga meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, dan jalan.

Sementara, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Eva Bande mendesak agar sertifikat Warga Transmigrasi Desa Tiu segera diterbitkan.

Eva juga meminta agar Pemda Poso tidak hanya melindungi kepentingan PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) 2, dan mengabaikan hak-hak warga.

Baca Juga: 36 Petinju Sulteng Siap 'Tarung' di Ajang BERANI Boxing Champion

PT SJA 2 merupakan anak perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari (AAL) yang beroperasi di wilayah Desa Transmigrasi tersebut.

Menurut Eva, pengabaian terhadap hak-hak warga merupakan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah. Sebab menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga adalah perintah Undang-undang.

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Anang menyampaikan bahwa sekitar 100 bidang tanah Warga transmigrasi sudah diterbitkan sertifikatnya.

Pihaknya sementara menunggu penerbitan SPT pajak, yang akan diselesaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso selambat-lambatnya tanggal 31 juli 2025.

Kemudian, sejumlah 60 bidang lahan usaha 1 belum diproses sertifikat karena keterbatasan alokasi anggaran program redistribusi tanah, untuk menuntaskan sertifikat tersebut akan diupayakan pembiayaan oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak (khususnya PT Sawit Jaya Abadi) yang detailnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, PT Sawit Jaya Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X