sosial-budaya

Resmi Berizin, Pertambangan Emas di Buranga Bukan Lagi PETI

Minggu, 2 Februari 2025 | 21:38 WIB
Kades Buranga, Irfan Dg Makampa. (Foto: Ist).

Atas usulan Gubernur Sulteng itu, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) lalu mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024.

Baca Juga: Salwa Tours Perwakilan Banggai Laut Lepas Jamaah Umroh di Mesjid Az-Zaman Pasar Baru

Dengan melihat semua dokumen kelengkapan dari WPR hingga akhirnya keluar IPR, proses ini telah berjalan kurang lebih 4 tahun yang dimulai dari Juni 2021 hingga akhirnya keluar IPR pada 8 Januari 2025.

Setelah semua dokumen WPR selesai, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lalu mengeluarkan IPR kepada tiga koperasi di Desa Buranga yang mengelola pertambangan rakyat itu.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi media ini, IPR di Buranga sudah keluar untuk beberapa koperasi diantaranya;

Pertama, Koperasi Produsen Sina Jaya Mandiri dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 04082400284440004 yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.

Kedua, Koperasi Produsen Sina Maju Bersaudara dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 09082400740460001 yang juga ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga: MK Persiapkan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perkara PHPU Kepala Daerah. Berikut Alur Sidang yang Akan Berlangsung

Ketiga, Koperasi Produsen Buranga Baru Indah dengan persetujuan IPR untuk komoditas emas dengan IPR Nomor : 12370005218740006 yang ditetapkan oleh Gubernur Sulteng melalui DPMPTS Sulawesi Tengah tanggal 8 Januari 2025.

Dengan demikian, pertambangan emas di Buranga, Kecamatan Ampiabo, Kabupaten Parigi Moutong bukanlah pertambangan emas ilegal atau PETI, melainkan pertambangan emas legal alias resmi yang memiliki semua dokumen izin yang lengkap. ***

Halaman:

Tags

Terkini