sosial-budaya

Resmi Berizin, Pertambangan Emas di Buranga Bukan Lagi PETI

Minggu, 2 Februari 2025 | 21:38 WIB
Kades Buranga, Irfan Dg Makampa. (Foto: Ist).

Tidak itu saja. Irfan lantas membantah tuduhan kalau kegiatan tambang Buranga dipaksakan, akan mendapat penolakan dari masyarakat.

"Masyarakat justru mendukung penuh, karena mereka mendapatkan pekerjaan dan penghidupan. Isu penolakan itu hanyalah hoaks yang dipelintir oleh pihak luar," ungkapnya meluruskan.

Dengan adanya berita positif mengenai manfaat tambang Buranga, Irfan yakin isu-isu miring dapat diredam.

"Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa masyarakat di sini sejahtera berkat tambang yang kini sudah legal," optimis sang kades.

Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Ibu Kandung yang Telah Meninggal Menurut Islam, Memberi Arti Doa Doa Kita Diterima dan Memberi Kebahagiaan Tersendiri

Dikatakan, pemerintah desa bersama pemodal akan terus mengawasi kegiatan tambang tersebut agar sesuai aturan. Keterlibatan masyarakat lokal akan diberi kelonggaran, namun tetap harus sesuai tata kelola pertambangan yang baik.

"Pendapatan Asli Desa (PAD) akan meningkatkan pembangunan lokal. Tidak hanya desa mendapat faedah, tetapi juga kecamatan dan kabupaten bisa merasakan manfaatnya," tutupnya.

KRONOLOGI TERBITNYA IPR

Untuk kronologi penerbitan WPR hingga lahirnya IPR pertambangan emas di Desa Buranga, sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu, saat Gubernur Sulawesi Tengah masih dijabat oleh Longki Djanggola.

Saat itu, Gubernur Sulteng menyurat kepada Bupati/Wali Kota dengan Nomor : 540/490/Dis.ESDM perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) pada tanggal 8 Juni 2021.

Surat Gubernur Sulteng ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI nomor: 599/MB.03/DJB/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah perambangan.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Wakapolda Sulteng Minta Uang ke Pengusaha, SAN Ditangkap di Tangerang

Surat Gubernur Sulteng nomor: 540/490/Dis.ESDM perihal Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR, lalu ditindaklanjuti oleh Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu dengan mengeluarkan rekomendasi nomor : 540/1912/Dis.LH tentang Kesesuaian Ruang Dalam Rangka Kegiatan Pertambangan Rakyat.

Semua dokumen kelengkapan untuk IPR itu, lalu ditindak lanjuti oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura pada tanggal 22 Juli 2021, karena gubernur sebelumnya Longki Djanggola sudah berakhir masa jabatannya pada Juni 2021.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura lalu menyurat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan nomor: 540/613/Dis.ESDM perihal Penyampaian Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan WPR.

Halaman:

Tags

Terkini