sosial-budaya

KPU RI Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja!

Senin, 13 Mei 2024 | 16:37 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto : Instagram Rahmat Bagja)

METRO SULTENG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa caleg terpilih baik itu DPRD Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI dan juga DPD yang hendak maju sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024 tak perlu mundur.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan memiliki pandangan yang berbeda dengan yang telah disampaikan KPU RI tentang pandangan terhadap putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Menurutnya Rahmat, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan bahwa caleg terpilih harus mengundurkan diri saat dilantik apabila ia mencalonkan sebagai kepala Daerah.

 Baca Juga: Banjir di Morowali Utara Kembali Terjadi, Perahu Gantikan Peran Roda Dua di Desa Onepute

"Keputusan MK mengamanatkan adanya surat pernyataan pengunduran diri jika dilantik sebagai anggota DPR. Ini yang harus kita baca pelan-pelan jangan sampai kita berbeda dengan keputusan MK" kata Rahmat dikutip Metro Sulteng dalam sebuah wawancara singkat bersama Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati melalui akun TikToknya.

wawancara singkat bersama Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati bersama ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto : Tangkapan Layar video TikTok Neni Nur Hayati)
 

Selain itu, menurut Rahmat apabila yang bersangkutan menjadi Calon Bupati bersamaan dengan menjadi anggota DPRD maka akan ada konflik kepentingan, sementara hal tersebut dilarang dalam UU.

"Kalau kita baca, menurut saya pribadi itu dilihat kapan yang bersangkutan itu dilantik sebagai Anggota DPRD, dalam surat pernyataan itu menyebutkan bahwa ketika dilantik menjadi anggota DPRD pada bulan Oktober maka tidak diperkenankan untuk tetap menjadi anggota DPRD atau kemudian yang bersangkutan menjadi Calon Bupati bersamaan dengan menjadi anggota DPR," jelas Rahmat.

Rahmat juga menegaskan agar amanat MK pada saat putusan Pilpres itu harus dibaca.

Baca Juga: PT Era Baru Timur Lestari Gelar Konsultasi Publik RIPPM, KTT: Ini Yang Penting Kami Lakukan Untuk Masyarakat

"Jadi tidak boleh kita keluar dari itu, nah itulah yang teman-teman KPU harus kemudian mengaturnya karena jangan terjadi permasalahan kedepan," tandas Rahmat 

Pelantikan caleg terpilih pada pemilu 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan oktober mendatang sedangkan, pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Dan kemudian penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 serta  pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.***

Tags

Terkini