sosial-budaya

PT MBN Gunakan Jalan Nasional untuk Aktifitas Tambang Diduga Tanpa Izin, Dishub Pemkab Morowali akan Lakukan Sidak

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:14 WIB
Jalan Nasional Penghubung dua Provinsi Sulteng dan Tenggara digunakan oleh PT MBN untuk mengankut material reklamasi

METRO SULTENG- Pengangkutan material reklamasi PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) di pesisir pantai puluty melewati jalan umum yaitu trans Sulawesi atau jalan Nasional.

Pemanfaatan badan jalan ini disinyalir tidak berizin dan belum memiliki rekomendasi perlintasan dari Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu gamping itu terletak di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur,Kabupaten Morowali.

Baca Juga: KLK-M Ungkap Dampak yang Ditimbulkan PT MBN Terhadap Warga Lauafu, Pemkab Morowali Diminta Serius Mengawasi Aktivitas Pertambangannya

Secara administrasi, izin perlintasan jalan Nasional semestinya melalui prosedural rekomendasi Dinas Perhubungan setempat.

Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Morowali Emil, selama penggunaan jalan Nasional, PT MBN belum pernah menyampaikan aktivitasnya serta meminta surat rekomendasi untuk menbuat izin perlintasan di balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar.

"Harusnya datang dulu ke daerah lalu meminta rekomendasi untuk perlintasan, namun hingga sekaran belum muncul-muncul juga," ucap Emil saat dikonfirmasi metrosulteng belum lama ini.

Baca Juga: Kegiatan Reklamasi PT MBN di Sinyalir tak Berizin, Warga Minta Pemkab Morowali Jangan Beri Kebijakan

Patut diduga, penggunaan jalan penghubung antar dua provinsi itu belum memiliki izin perlintasan. Hal ini juga dibeberkan oleh Emil selaku Kadis Perhubungan Pemkab Morowali.

"Kayaknya belum memiliki izin perlintasan," ungkap Emil. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk lebih memastikan legalitas penggunaan jalan Nasional yang masif digunakan atau dilalui mobil Dump Truck (DT) 10 roda mengangkut material timbunan.

"Minggu depan kami akan cek,"ucapnya. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha atau kepentingan sendiri.

Baca Juga: Akademisi Untad Ahlis Djirimu Sebut Industri Sawit Mainkan Peran Sentral Ekonomi Daerah

Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional VI di Makassar.

Halaman:

Tags

Terkini