Baca Juga: Ratusan Relawan di Luwu Timur Gelar Deklarasi, Siap Menangkan AMIN di Pilpres 2024
Pihaknya kata dia, hanya mengatur aturan hingga pintu masuk. Sementara pengawasan di SPBU dilakukan oleh Pertamina bersama Hiswana Migas.
Akan tetapi sebut Walikota Palu, pihaknya memiliki kewenangan untuk menata kota dan menjembatani keinginan masyarakat. Termasuk aspirasi sopir dump truk yang menuntut aturan penggunaan solar subsidi.
Walikota Hadianto juga menyinggung truk pengangkut sampah yang menggunakan BBM solar subsidi dan ikut antrean di SPBU. Itu tidak dibenarkan dan akan melarangnya.
Usai menerima aspirasi demonstran, Walikota Palu melalui Sekkot Palu langsung menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan lanjutan pada hari Selasa (9/1/2024).
Pertemuan akan mengundang sejumlah pihak terkait setelah adanya aksi dan tuntutan dari persatuan sopir dump truk. ***