6 Poin Tuntutan Persatuan Sopir Dump Truk saat Aksi Damai di Kantor Walikota Palu

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 21:28 WIB
Aksi damai Persatuan Sopir Dump Truk di Kota Palu pada Senin 8 Januari 2024. (Foto: Ist).
Aksi damai Persatuan Sopir Dump Truk di Kota Palu pada Senin 8 Januari 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pada Senin pagi (8/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng (PDTPS) melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palu, Jalan Balaikota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Sopir dump truk memprotes ihwal pemetaan pelayanan kendaraan pengguna bahan bakar solar subsidi di wilayah Kota Palu. Salah satu yang menggunakan solar subsidi adalah mobil roda enam dump truk.

Baca Juga: Skor Debat ke 3: Ganjar Mengejutkan, Anies Frontal dan Prabowo Babak Belur

Saat aksi damai, para sopir dump truk membentangkan beberapa spanduk. Salah satu spaduknya bertuliskan: Setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol oleh Pemerintah dan Hiswana Migas.

Ada 6 poin yang menjadi tuntutan para sopir truk yang berhimpun di PDTPS. Yaitu:

(1). Setiap SPBU di Kota Palu wajib dikontrol oleh Pemerintah dan Hiswana Migas;
(2). Hapus premanisme di setiap SPBU;
(3). Waktu tutup di pengisian SPBU tidak menentu;
(4). Sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit;
(5). Truk sampah tidak dibenarkan menggunakan solar subsidi; 
(6). Cabut Peraturan Walikota Palu Nomor 500.10.8/4504/EKONOMI/2023.

Di selebaran aksi damai, pimpinan aksi bernama Astam Abdul Salam. Sedangkan dewan pengurus PDTPS Kuma Y Sambo dan Kahar Y Kasau masing-masing sebagai ketua dan sekretaris.

Baca Juga: Komisi Penyuluhan Pertanian Sulteng Sarankan Konsep KPN Talaga Perlu Diubah

Aksi damai di Kantor Walikota Palu, awalnya diterima oleh Asisten II Bidang Pemerintahan Pemkot Palu, Husaema. Karena saat itu, Walikota Palu Hadianto Rasyid sedang dalam perjalanan menuju Palu dari Tentena, Poso. Belum beberapa menunggu, walikota pun tiba dan menerima aspirasi peserta aksi damai.

Peserta aksi damai mengungkapkan, Perwali Nomor 500.10.8/4504/EKONOMI/2023 yang melarang pengisian BBM solar subsidi di empat SPBU dalam Kota Palu, sangat menyusahkan sopir truk. Perwali tersebut diminta segera dicabut. 

Salah satu spanduk tuntutan sopir dump truk.
Salah satu spanduk tuntutan sopir dump truk.
Alasan pelarangan dalam Perwali, karena kendaraan roda enam (dump truk) yang antrean di-empat SPBU dapat mengganggu arus lalu lintas.

Keempat SPBU yang dimaksud berada di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pramuka, Jalan Ki Hajar Dewantara, dan SPBU di Boyaoge.

"Apabila Perwali tidak dicabut, kami mendirikan tenda dan tidur di depan Kantor Wali Kota Palu," ujar pimpinan aksi damai hari itu.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang menerima peserta aksi damai menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kewenangan terhadap urusan SPBU, yang merupakan tanggung jawab Pertamina dan Hiswana Migas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X