sosial-budaya

Warga Minta PT Hengjaya Mineralindo di Morowali Hentikan Aktivitas Pertambangan, Kepala KTT Angkat Bicara, Silakan Bawa ke Ranah Hukum

Selasa, 26 Desember 2023 | 07:18 WIB
aksi menblokade jalan Hauling PT HM

METRO SULTENG- Sejumlah masyarakat Desa Tandaoleo dan Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menggelar aksi demonstrasi menuntut PT Hengjaya Mineralindo (HM) untuk segera menyelesaikan pembayaran tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat, Minggu (24/12/23).

Jika perusahaan tidak merealisasikan tuntutan warga, maka warga meminta PT HM untuk menghentikan segala aktivitas pertambangannya di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ajaib, Tubuh Seorang Korban Ledakan Tungku Smelter Nikel di Morowali Tak Terbakar Meski Baju dan Celana Dibadannya Hangus

Tuntutan aksi ini pun mendapat tanggapan dari Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT HM Ilham. Menurut penjelasan Ilham, pembayaran tali asih itu sudah tidak ada lagi, jika hal itu dibayarkan akan bersifat gratifikasi.

"Untuk menbayarkan tali asih itu tidak ada lagi, sehingga jika Hengjaya melakukan pembayaran lagi, itu akan bersifat gratifikasi," jelas Ilham saat dikonfirmasi Metrosulteng, Senin (25/12/23).

Sekarang itu, sambung dia, pemerintah menggalakkan program lingkar tambang berupa Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah disusun ke dalam suatu konsep yang dikenal dengan istilah Good Mining Practice.

Baca Juga: 15.922 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal 2023

Ada 8 aspek yang diprioritaskan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam PPM , yaitu pendidikan, kesehatan ,tingkat pendapatan rill, kemandirian ekonomi, sosial dan budaya, pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat untuk menunjang kemandirian PPM dan pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.

"Ketentuan delapan aspek ini telah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 10 tahun 2023. Dan itu telah dilaksanakan oleh hengjaya bagi lingkar tambang bahkan diluar lingkar tambang,silahkan dikelola itu," kata dia.

"Saya rasa masyarakat kita dua desa niatnya bagus dan juga tahu aturan ini, cuma saya rasa mereka ada yang mendalami atau menprovokatori. Olehnya, harapan saya bagi kita semua jangan sampai ini keos (kacau),Hengjaya sudah menjalankan semua, sesuai dengan apa yang ada dalam aturan," tambah Ilham.

Baca Juga: Partai Demokrat Siapkan Husen Habibu Maju Bupati Sigi 2024

Sementara itu, soal ganti rugi tanam tumbuh, Ilham meminta agar masyarakat menempuh cara-cara profesional jika benar itu haknya, yaitu dengan cara menyomasi perusahaan atau menuntut secara perdata.

"Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh HM atau merampas dan merusak hak-hak masyarakat, lakukan secara elegan atau profesional yaitu dengan mensomasi atau menggugat perdata di pengadilan,"timpalnya.

"Perusahaan akan siap bertanggung jawab jika memang itu menang di pengadilan, namun jika kalah masyarakat kita harus legowo," tuturnya lagi.***

Tags

Terkini