METRO Sulteng - Di Hari Natal 2023, 15.922 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, diberikan remisi khusus (RK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Menkumham RI, Yasonna H. Laoly mengatakan pengurangan masa pidana ini merupakan penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri. Hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Menteri Yasonna, dikutib Senin (25/12).
Dari 15.922 narapidana yang menerima RK Natal tersebut, 15.823 diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian, 3.038 narapidana menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 510 narapidana menerima dua bulan remisi.
Sementara 99 narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas dengan rincian, 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, 4 narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi dua bulan.
Dirjen PAS, Reynhard Silitonga menuturkan, remisi yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan Negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya, agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucapnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tambahnya. ***