Bupati Donggala Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Gangguan Kamtibmas Di Desa Marana

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:37 WIB
Lutfin
Lutfin

METRO SULTENG- Bupati Donggala Dr.Kasman Lassa, SH,MH harus bertanggung jawab atas terjadinya gangguan Kamtibmas di Desa Marana Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Hal itu disampaikan Lutfin,S.Sos pasca terjadinya aksi warga di Desa Marana pada Rabu 7 Juni 2023 malam.

Menurut Lutfin, kegaduhan yang terjadi di Desa Marana sejak Minggu 4 Juni 2023 dini hari hinggah saat ini diduga ulah Bupati Donggala Kasman Lassa Untuk menutupi kekalahannya di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sengketa SPBU Dewi Sartika: Eksekusi Sudah Dilaksanakan, Pengosongan Menunggu Waktu

"Jangan tutupi kekalahan dengan mengadu domba kami lewat kekuasaanmu karena malu mengakuinya," terang Lutfin.

Kesatria Berambut Emas, julukan Kades Marana Devenitif ini menambahkan, baliho ucapan selamat datang yang terpasang dijalan trans palu-sabang itu membuktikan bahwa masyarakat Marana merayakan kemenangannya atas ditolaknya memori kasasi Bupati Donggala oleh MA.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Garmin D2 Mach 1 Untuk Pilot dengan Layar AMOLED Memgemas Fitur-Fitur Canggih Ini

Selain itu, kata Lutfin, jika ada yang tersinggung dengan baliho tersebut laporkan saja ke pihak berwajib,bukan membuat kegaduhan di Desa.

"Kalau tersinggung dengan baliho kami, lapor ke polisi bukan bikin kacau di desa bos, lagian siapa yang kalah?," tegas lutfin

Baca Juga: Intip Spesifikasi Jam Tangan Pintar Huami yang Keren: Amazfit T-Rex 2 dengan masa pakai baterai hingga 45 hari


Lutfin menegaskan, nama-nama yang ingin melakukan kegaduhan di Desa Marana sudah dikantonginya termasuk rekaman siapa yang memerintahkan. Olehnya itu Lutfin meminta, agar masyarakat Desa Marana tetap tenang jagan terpancing dengan orang-orang yang ingin merusak daerah ini.

"Jangan terpancing, tapi kalau mereka jual kita beli, suruh mereka pamit memang dengan keluaranya kalau mau ke Marana buat kekacawan disini," tutup Lutfin.

Perlu diketahui, Lutfin,S.Sos menang gugata melawan Bupati Donggala disemua tingkatan pengadilan, mulai dari PTUN Palu hingga Mahkamah Agung.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X