Potensi Perbedaan Awal Lebaran 2023, Menag Yaqut Terbitkan Edaran Mengatur Takbiran Idul Fitri

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 10:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

METRO SULTENG-Ditengah potensi perbedaan penentuan 1 Syawal antara Ormas Muhammadiyah dan Pemerintah, dimana Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal pada Jumat 21 April sementara Pemerintah baru akan menentukam lewat sidang Isbat dan kemungkinan 1 Syawal pada Sabtu 22 April.

Baca Juga: Bulan Penuh Berkah, Masyarakat Akan Saksikan Gerhana Matahari Hibrida Hari Ini, Berikut Niat Sholatnya

Maka Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Dalam Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” kata Menag dikutip, Kamis (20/4).

Baca Juga: Daerah di Indonesia Yang Dilintasi Gerhana Matahari, Durasi Paling Lama 3 Jam bisa dilihat dari daerah berikut

Edaran ini juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.

Baca Juga: Ini Fenomena yang Akan Terjadi Saat Gerhana Matahari Hibrida Siang Ini, Hindari Menatap dengan Mata Telanjang

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edaranannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X