Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menuturkan status itu perlu diterapkan mengingat banjir besar yang terjadi di tiga provinsi Sumatera.
Baca Juga: Napoli Taklukan Rivalnya, Roma, dan Sambungkan Milan ke Puncak Klasemen Serie A
"Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat," kata Alfian kepada awak media di Banda Aceh, pada Minggu, 30 November 2025.
Alfian mengatakan, banjir besar dan longsor yang terjadi di 3 provinsi tersebut telah menimbulkan dampak luar biasa, termasuk korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat.
Hingga saat ini, lanjutnya, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan kerusakan terhadap berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, serta jalan nasional.
"Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan," tandas Alfian.***