Setelah Cilacap, Longsor Landa Banjarnegara, 179 Warga Mengungsi, BPBD Turun ke Lokasi

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 08:17 WIB
Menyoroti insiden longsor yang terjadi di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Minggu, 16 November 2025. (X.com/@babegini)
Menyoroti insiden longsor yang terjadi di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Minggu, 16 November 2025. (X.com/@babegini)

Insiden tersebut menimbulkan dampak besar dan membuat Desa Majenang di Cilacap itu masuk dalam zona merah.

Bencana yang dipicu hujan deras dan meningkatnya debit air sungai itu menimbun puluhan warga. Data terbaru menyebutkan total korban mencapai 46 orang.

Hingga Minggu, 16 November 2025 pukul 18.00 WIB, rincian korban insiden longsor di Cilacap, yakni 23 orang selamat, 13 orang meninggal dunia, dan 10 lainnya masih dalam pencarian.

Langkah Pencegahan Longsor Susulan

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan tampil di Piala Dunia 2026 saat Portugal Hancurkan Armenia 9-1

Untuk mencegah longsor susulan, langkah cepat dilakukan di kawasan hulu.

Dandim 0703 Cilacap, Letkol Inf Andi Aziz menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan tim geologi UGM untuk menganalisis struktur tanah.

“Dari pihak geologi UGM sudah melakukan analisa. Mereka sempat meninjau lokasi awal longsor dan melakukan sodetan agar aliran sungai tidak lagi menuju titik longsor,” ujar Andi di lokasi kejadian, Cilacap, pada Minggu, 16 November 2025.

Pengalihan aliran sungai ini dilakukan agar material tidak kembali menumpuk di area rawan jika hujan deras turun lagi.

Warga di Zona Merah Harus Direlokasi

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menegaskan relokasi warga adalah langkah wajib demi keselamatan.

“Dalam satu dua hari ke depan akan kami data secara akurat baik korban maupun warga di sekitar potensi longsor yang wajib kita relokasi,” kata Sadmoko dalam pernyataan resminya, pada Minggu, 16 November 2025.

Ia menegaskan, wilayah yang masuk di zona merah dinilai tidak aman untuk kembali dihuni.

“Kami wajibkan daerah yang diperiksa ini sebagai daerah merah karena rawan potensi bencana alam dan tidak layak sebagai tempat hunian,” paparnya.

Pemerintah daerah meminta waktu untuk menginventarisasi jumlah warga yang harus dipindahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X