Urgensi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Pasca Badai Korupsi yang Mengguncang Sumatera Utara

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 10:30 WIB
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (Foto: IG)
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (Foto: IG)

Baca Juga: Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan: Menikam Rakyat, Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun

Perilaku buruk dan busuk sebagai warisan mental penjajah, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak pernah hilang dan berkurang dari para penyelenggara negara dan pemerintahan meski setiap hari senin dan hari- hari besar kenegaraan selalu mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila.

Warga Sumut yang baru mendapat imbauan melalui Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal (30/6/2025), yang bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme di kalangan Masyarakat, khususnya di lingkungan kantor pemerintah dan swasta dengan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dan pengucapan teks Pancasila, bukan hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak wajib. Pasal 59, Ayat (2) UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yakni Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a). sebagai pernyataan rasa kebangsaan tidak dapat dimaknai dengan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dan pengucapan teks Pancasila.

Tidak ada kewajiban hukum yang mengikat Instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasayarakatan mematuhi surat edaran tersebut. Frasa wajib telah termaktub dalam UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, pada Bagian Kedua, Penggunaan Lagu Kebangsaan, Pasal 59, ayat (1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, pada butir (a-g).

Baca Juga: Anwar Hafid Dinobatkan sebagai Tomaoge Tomanasa Ri Tanah Kaili, Ciptakan Dua Lagu Kaili Himo Yaku dan Vula Belo

Rasa kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut harus dimaknai dengan membebaskan seluruh instansi pemerintah di Sumut dari belenggu orang- orang yang: rakus, perusak negara melalui pikiran dan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menyalahgunakan tugas dan wewenangnya, melakukan tindakan “abuse of power”, kebal hukum karena memiliki relasi dan akses terhadap kekuasaan. Sumut membutuhkan kepala daerah dan DPRD yang terpilih tanpa menggunakan: “abuse of power”, kriminalisasi hukum terhadap lawan politik, politik buruk dan busuk dengan memberi hadiah atau janji berupa uang, jabatan, sembako, dan bentuk lainnya. Tindakan tidak melakukan KKN adalah wujud dari kecintaan terhadap bangsa dan negara, meski menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila hanya dalam sunyi dan sepi: dalam hati, dan dilakukan secara mandiri dan sukarela, tanpa imbauan, tanpa surat edaran.***

Penulis : Sutrisno Pangaribuan
Warga Sumut, Presidium Kongres Rakyat Nasional

Disclaimer : Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan redaksi, semua hal yang berkaitan dengan hukum adalah tanggung jawab penulis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X