Baca Juga: Prabowo dan MBS Sepakat Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Gaza, Komitmen Jaga Keamanan Global
Mengenai istitha'ah kesehatan jemaah haji ini, Kemenkes telah memberikan aturan tegas dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Dalam aturan itu melingkupi kriteria kesehatan jemaah dengan melakukan pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.
Kemenkes juga mendorong Kemenag dan BP Haji untuk menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
Kemudian dari pemerintah juga diharapkan menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai untuk pemeriksaan jemaah.***