Penertiban PKL di Touna Gagal, Sepakat Menunggu Kesepakatan dengan DPRD

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 07:52 WIB
Penertiban PKL di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulteng, mendapat penolakan. Penerbitan lanjutan akan dilakukan lagi setelah PKL bertemu dengan DPRD Touna. (Foto: IST).
Penertiban PKL di Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulteng, mendapat penolakan. Penerbitan lanjutan akan dilakukan lagi setelah PKL bertemu dengan DPRD Touna. (Foto: IST).

METRO SULTENG – Kabag Ops Polres Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, AKP Kukuh Edi Purwanto, memimpin pengamanan penertiban pedagang kaki lima atau PKL di Kecamatan Ratolindo, Kamis (24/04/2025) pukul 08.05 Wita.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Asisten III Setdakab Marni Mangun, Kasat Pol PP Iksan Badwi, Pabung 1307 Poso Mayor Inf Philipus, dan Kapolsek Ampana Kota Iptu Maryanto.

Baca Juga: Kunjungan 'Ilegal' Oknum DPRD Touna Disorot, Kades Motobiai: Melanggar Etika, Picu Perpecahan Warga

Turut hadir pula Danramil Ratolindo Lettu Risman, Camat Ratolindo Sabarudin Y, Kabid Perdagangan Arifin Leusa, serta Kabid Lalulintas Dishub Manoarfa. Kegiatan juga didukung personel Polres, Koramil Ratolindo, dan Satpol PP.

Penertiban diawali di lokasi pedagang ikan Pantai Talise, Kelurahan Uentanaga Bawah. Di lokasi itu, petugas menemui puluhan pedagang yang berjualan ikan.

Namun penertiban mendapat penolakan dari para pedagang. Mereka meminta agar penertiban ditunda hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Touna digelar.

Baca Juga: Tidak Main-main, Kapolres Touna Siap Copot Anggota Bermasalah

AKP Kukuh menyampaikan, karena ada penolakan, penertiban dibatalkan sementara. Ia menegaskan bahwa Pemda dan PKL telah sepakat menunda penertiban hingga RDP berlangsung.

Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penertiban dijadwalkan kembali pada pukul 13.00 Wita di Pasar Sore Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X