PT DJM di Laroue Timbulkan Banyak Kekecewaan, Camat Bungku Timur : Salah Star!

photo author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 18:30 WIB
Camat Bungku Timur Sukman Gamal. SP.
Camat Bungku Timur Sukman Gamal. SP.

METRO SULTENG- Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gamping PT Denmark Jaya Mandiri (DJM) di Desa Laroue memicu banyak kekecewaan. Selain masyarakat, Pemerintah Kecamatan Bungku Timur juga ikut merasakan.

Menurut Camat Bungku Timur, Sukman Gamal, aktivitas PT DJM di Desa Laroue belum diketahui oleh pemerintah kecamatan, baik secara laporan tertulis maupun secara lisan, hal inilah yang sangat disesalkannya.

Baca Juga: Pernyataan Reflin Saat RDP Penolakan Tambang Batu Gamping Disebut Menyakitkan Hati Warga Laroue

"Saya sedikit ada kekecewaan dengan perusahaan ini, karena tidak pernah ada laporan dan koordinasi sampai saat ini. Satu orang pun manajemen PT Denmark belum ada sampai saat ini, termasuk laporan dari Kepala Desa," ungkap Sukman saat rapat RDP penolakan tambang batu gamping diruang komisi lll DPRD Morowali, Kamis (19/12/24).

Seharusnya, kata Sukman, masuknya perusahaan berinvestasi diawali dengan sosialiasi. Tapi berbeda dengan PT DJM, belum pernah melapor atau pun sekedar berkoordinasi.

Baca Juga: Puluhan Warga Morowali Utara Diserang Lebah, Terpaksa Dilarikan ke Puskesmas

"Bukan cuma kali ini investasi masuk di Bungku Timur, sudah banyak, bahkan kemarin ada perusahaan baru, mereka mencari saya minta dibantu untuk sosialisasi, bahkan mereka berkali-kali menelfon saya minta dibantu. Tapi kalau perusahaan Denmark ini, tidak ada," ujar kesal Camat Bungku Timur.

"Salah star," tandasnya menambahkan. Diketahui, PT DJM sudah beberapa kali berupaya untuk melakukan berbagai kegiatan, namun selalu mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat.

Kegiatan ini pun tidak diketahui oleh Sukman. "Saya tidak tahu, Pimpinannya PT DJM saja saya tidak tahu. Nanti ada masalah baru camat dicari-cari," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X