Tujuh Warga Terima Sertifikat Tanah Wakaf Dari Kepala Kantor Kemenag Tolitoli

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 19:38 WIB
Kepala Kantor Kemenag Tolitoli H Moh Taslim S Ag MM Menyaksikan Penanda tanganan Berita Acara Serah terima Sertifikat Tanah Wakaf
Kepala Kantor Kemenag Tolitoli H Moh Taslim S Ag MM Menyaksikan Penanda tanganan Berita Acara Serah terima Sertifikat Tanah Wakaf

METRO SULTENG-Kantor kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tolitoli menyerahkan Tujuh buku sertifikat kepada tujuh penerima (Pengelola) lokasi tanah yang telah di wakafkan oleh pemilik lokasi.

Penyerahan sertifikat tersebut di serahkan langsung oleh Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Tolitoli Moh Taslim S Ag MM di ruang aula kantor Kemenag belum lama ini.
 
Turut hadir dalam acara tersebut  di antaranya Sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  bejajaran pegawai dan staf kantor lingkup kerja Kemenag serta pemeberi dan penerima sertifikat tanah wakaf.
 
Kepala Kantor Kemenag Tolitoli Moh Taslim S Ag MM  melalui kepala seksi pengelola Zakat dan Wakaf Nawis S Ag mengatakan, Ke tujuh sertifikat tanah wakaf yang diserahkan dari pemiliknya kepada warga yang mengelola lokasi tanah masing-masing berada lokasi dan peruntukannya, adapun  rincian sebagai berikut:

Empat sertifikat tanah wakaf berlokasi di Kecamatan Baolan, kemudian, dua sertifikat tanah berlokasi di Kecamatan Tolitoli Utara serta 1 sertifikat lokasinya di kecamatan Galang tepatnya di Desa Ogomoli.
 
Dikatakan nanti lokasi tanah yang telah di wakafkan oleh pemiliknya akan di peruntukan untuk kepentingan masyarakat setempat, adapun lokasi tersebut nantinya akan di bangun sarana Ibadah seperti Mushollah, Taman Pengajian Anak dan pembangunan mesjid.
 
Meski begitu kata Nawis S Ag, sebelum di terbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan terlebih dulu hal dilakukan rapat musyawarah antara pemerintah desa dan warga setempat selaku pemberi wakaf dan penerima (pengelola) tanah wakaf, setelah terjadi kesepakatan antar pihak yang berkepentingan kemudian hal itu di sampaikan ke KAU masing-masing Kecamatan untuk pembuatan ikrar dan sekaligus mempersiapkan segala dokumen sebagai persyaratan untuk memperolehnya buku sertifikat tanah.

Setelah rampung kemudian KUA melaporkan hasilnya ke Kantor Kemenag Kabupaten Tolitoli dan setelah di anggap tak ada masalah, kemudian di tindak lanjuti oleh pegawai Kemenag mendatangi Kepala kantor Pertanahan (Kakantah) setempat bermohon untuk di terbitkan sertifikatnya, setelah rampung semua kepengurusan administrasi yang di perlukan kemudian sertifikat tanah wakaf di serahkan oleh Kantor Kemenag Tolitoli untuk di serahkan kepada penerima sertifikat.
 
Meski begitu, tambah Nawis S Ag yang di dampingi stafnya Salmin Abdon SAg menambahkan, tanah yang telah di wakafkan oleh pemiliknya tak boleh di perjual belikan atau di gunakan untuk kepentingan pribadi dan statusnya sebagai Hak Guna Pakai (HGU), karena sesuai permintaan warga yang telah mewakafkan lokasi tanahnya  kepada pihak pengelola adalah untuk keperluan bersama dan membantu dalam hal kemaslahatan umat.
 
Sementara itu Moh Nasir (penerima sertifikat tanah wakaf) warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang menjelaskan kedepannya lokasi yang telah di wakafkan oleh pemiliknya rencananya akan di bangunkan Mesjid dan tempat madrasah untuk kepentingan anak dalam menuntut ilmu pendidikan agama.

Hal senada di utarakan Busran ( pemberi tanah wakaf) bahwa niatnya untuk mewakafkan tanah telah lama dan sudah mendapat persetujuan dari pihak keluarga serta pemerintah Desa. Ia juga berterimakasih kepada Kepala Kantor Kemenag Tolitoli H Moh Taslim S Ag MM bersama jajarannya yang sudah ikut Andil membantu sehingga penyerahan sertifikat tanah wakaf berjalan sesuai rencana.***(Tim)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X