IMIP Bersama Warga Mengurai Solusi Penanganan Sampah untuk wilayah Bahodopi Morowali

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 17:21 WIB
IMIP bersama warga di Bahadopi gelar diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang bertema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.
IMIP bersama warga di Bahadopi gelar diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang bertema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.

Hal itu diperkuat dengan pendapat beberapa warga yang menyebutkan kebutuhan penambahan prasarana bak penampung sampah dan perbaikan sistem pengelolaan limbah rumah tangga.

Amrin misalnya, mengusulkan penerapan sistem manajemen pengelolaan sampah yang lebih baik di Desa Labota didukung pembagian peran antara petugas pengambil sampah dan pemungut iuran kebersihan.

IMIP bersama warga di Bahadopi gelar diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang bertema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.
IMIP bersama warga di Bahadopi gelar diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024 yang bertema “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif”.

Dia mencontohkan, dalam seminggu pengambilan sampah di setiap rumah dapat dilakukan 4 hingga 5 kali.

“Kalau mengenai sumber dana operasionalnya bisa dari perusahaan, dinas-dinas, atau pemerintah desa,” kata warga yang tinggal di Dusun 3 Desa Labota ini.

Penguatan Peran Ketua Dusun
Beragam usulan warga ditanggapi serius oleh Ahmar yang akan menindaklanjuti dengan menerapkan sejumlah kebijakan desa.

Untuk memudahkan penyediaan bak-bak sampah di beberapa titik permukiman, Ahmar menyebut akan melibatkan partisipasi aktif ketua-ketua dusun dengan pengelola rumah sewa atau kos.

Ahmar juga mengingatkan warga agar kembali rutin membayar iuran kebersihan sebagai sarana mendukung operasional penataan kebersihan lingkungan.

“Warga tidak perlu ragu membayar retribusi. Masalah ini memerlukan kerja sama, karena masalah sampah pribadi akan jadi masalah bersama,” katanya.

Selama sekitar dua jam pembahasan bersama warga, dihasilkan juga solusi lain, yaitu pembentukan lembaga pengelolaan sampah dan penegakan hukum melalui penetapan peraturan desa. Aturan ini, kata Ahmar, merujuk UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2017.

Baca Juga: Galaxy Z Fold6 Menjadi Ponsel Lipat Samsung Tertipis yang Pernah ada

Ahmar juga mengimbau warga bila melihat orang yang membuang sampah sembarangan di area Desa Labota, agar melaporkan ke perangkat desa. Peraturan ini kelak akan diberlakukan bagi seluruh warga Desa Labota tanpa pandang bulu.

“Kita mulai tegaskan dari desa kita. Bila ada pelaku membuang sampah sembarangan, kita panggil ke kantor desa. Dicatat namanya,” ucapnya.

Terkait pengelola sampah, Cecep mengusulkan pembentukan wadah khusus semacam kelompok swadaya masyarakat yang bertugas memilah dan mendaur ulang sampah. Cara ini diharapkan dapat memperbesar potensi pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.

“Langkah ini sudah dijalankan di Desa Bahomakmur, desa lain di Bahodopi yang juga menghadapi masalah sampah rumah tangga,” kata Cecep.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X