POLEMIK SK IKAAL III

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 15:44 WIB
Benyamin M Tahir.
Benyamin M Tahir.


Oleh: Benyamin M Tahir, MS

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Ikatan Alumni Abnaul Khairaat atau IKAAL, yang menjadi problem baru di tubuh Abna, semakin menambah kisruh dalam penyelesaian konflik internal antar Abna.

Hal ini diawali dengan perbedaan pendapat saat kongres IKAAL III yang dilaksanakan bulan September 2023 lalu ketika Musyawarah Formatur diselenggarakan. Formatur ini adalah bagian dari amanah Kongres yang tertuang dalam Tatib dan telah disepakati bahwa kandidat 3 orang yang masuk dalam bursa pemilihan terdiri dari: 
1. Dr. Abd. Gafar Mallo, M.Hi., 
2. HS. Jafar Alaydrus, dan 
3. Mujur G. Somadayo, SH 

Baca Juga: Kongres Deadlock, IKAAL Dianggap Belum Ada Ketum dan Sekjen

Secara otomatis, mereka bertiga menjadi Dewan Formatur untuk menyusun personalia pengurus IKAAL Tahun 2023-2028. Selain itu, Tatib juga mengamanahkan kepada Ketua IKAAL Demisioner untuk menjadi Dewan Formatur  yaitu Dr. Nasrudin L. Midu, M.Ag. ditambah dengan 3 org dari unsur peserta yg dipilih yaitu: Mazhar Badoh (Abdissalam), Andre Novandy dan Fawzi Naser, sehingga jumlah Dewan Formatur tersebut menjadi 7 orang.

Penyusunan struktur di awal pertemuan tersebut berhasil disepakati tentang komposisi Wakil Ketua. Namun di saat saling mengusulkan kandidat yang akan menempati posisi Sekjen IKAAL, ternyata menuai perdebatan yang tidak menemukan titik temu.

Sehingga Ketua Umum IKAAL terpilih adalah Dr. Abd. Gafar Mallo, M.Hi. menghendaki Dr. Khairullah, M.Hi untuk menjadi Sekjen. Namun dalam Tim Formatur lainnya mengusulkan HS. Jafar Alaydrus sebagai Sekjen IKAAL dengan alasan bahwa beliau adalah pemenang kedua setelah ketua terpilih.

Namun terjadi perdebatan yang tidak menemui kesepakatan yang sesuai dengan keinginan ketua terpilih lewat Forum Formatur, sehingga menyebabkan terjadinya deadlock.

Baca Juga: Tookkk...! Mohsen-Jamaluddin Pimpin PB Alkhairaat 2023-2028

Adapun penetapan deadlock ini diambil oleh Ketua terpilih sehingga disahuti oleh Tim Formatur yang lainnya.

Di saat deadlock ini masih berlangsung dan dikembalikan kepada pengurus PB Alkahiraat untuk menanganinya, namun secara tiba-tiba pihak ketua terpilih memasukkan usulan permohonan SK tentang Struktur Pengurusan IKAAL masa khidmat 2023 - 2028, dan tidak mengindahkan permasalahan yang sementara diselesaikan oleh Pengurus PB Alkhairaat.

Dikeluarkannya SK Pengurus IKAAL tersebut yang ditengarai adanya keberpihakan oknum tertentu dalam jajaran Pengurus PB Alkhairaat yang mengusulkan daftar nama pengurus IKAAL kepada Ketua Utama secara sepihak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sehingga menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan itu sendiri.

Pengambilan keputusan ini seharusnya melibatkan kedua belah pihak yang berkonflik, dan harus dihadirkan untuk didengarkan masing-masing pendapatnya. Namun baru sekali dilaksanakan pertemuan melalui meeting zoom yang selenggarakan oleh Pengurus PB Alkhairaat dan hanya dihadiri oleh pihak Abna yang menghendaki HS. Jafar Alaydrus untuk menduduki posisi Sekjen di IKAAL sebagai Perwakilan dari Abna yang terhimpun dalam HAAMAS (Himpunan Abna Alumni Madrasah). Sementara dari ketua terpilih tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Baca Juga: PB Alkhairaat Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan Ketua Utama

Aneh bin ajaib, tidak ada awan, tidak ada mendung, tetapi terjadi hujan di tengah hari bolong. SK Pengurus IKAAL tersebut tiba-tiba diterbitkan oleh pihak Pengurus PB Alkhairaat, hanya karena alasan bahwa dari pihak Abna yang tergabung dalam HAAMAS tidak menyampaikan pengusulan tentang komposisi struktur pengurus yang diharapkan. Ternyata setelah kami melakukan konfirmasi balik tidak seperti apa yang mereka duga.

Harapan kami, bila tidak dilakukan perbaikan pada SK tersebut, maka kami khawatir dengan pengambilan sikap dan keputusan secara sepihak, bisa menjadi pemicu perpecahan di tubuh Abna itu sendiri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X