Informasi Penting! Pengumuman PPPK Guru 2022, Segera Login di Sscasn.bkn.go.id

- Kamis, 2 Februari 2023 | 14:11 WIB
Pengumuman PPPK Guru 2022 Mulai Hari Ini 2/2/2023 Kamis, 02 Februari 2023
Pengumuman PPPK Guru 2022 Mulai Hari Ini 2/2/2023 Kamis, 02 Februari 2023

METRO SULTENG-Berikut kami sajikan informasi pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id. dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022, Kamis 2 Februari 2023.

Informasi ini penting untuk guru honorer dan swasta yang sudah daftar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022.

Segeralah login di website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun anggaran 2022. Sesuai jadwal rekrutmen PPPK guru 2022 di website
gurupppk.kemdikbud.go.id, pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 dimulai hari ini, Kamis 2 Februari 2023.

Baca Juga: Jam Tangan Mewah Hublot Fusion Mykonos Dibalut Bezel Emas Mawar Biru dial Sinar Matahari Biru

Pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 berlangsung secara online di website Sscasn.bkn.go.id. Pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id ini dapat dilihat hingga 3 Februari 2023.

Untuk melihat hasil pengumuman rekrutmen PPPK guru 2022, pendaftar harus login di website Sscasn.bkn.go.id dengan akun masing-masing. Pengumuman seleksi rekrutmen guru 2022 ini untuk pelamar kategori P1, P2, P3 dan P4. Seperti diketahui, ada 4 kelompok pendaftar rekrutmen PPPK guru 2022, yakni P1, P2, P3, dan P4.

P1 adalah peserta rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah mengikuti seleksi PPPKuntuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.

Baca Juga: Samsung Galaxy S23, S23 Plus Diluncurkan, Ini Spesifikasi dan Harganya

P3 adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (dapodik).

Pelamar umum atau P4 adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.***

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X