METRO SULTENG-Tanggal 10 November 2022 adalah hari Pahlawan Nasional. Tentunya, saat hari besar bangsa Indonesia ini ada momen-momen yang diharap masyarakat Indonesia karena kegiatan merayakan Hari Pahlawan.
Salah satu momen itu ada libur Nasional. Namun tahukah anda, apakah Hari Pahlawan yang jatuh pada Kamis 10.November 2022 merupakan libur tanggal merah?
Dikansir Metro Sulteng, bahwa Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut adalah SK Menteri Agama Nomor 678 Tahun 2022, SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, serta SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2022.
Merujuk SKB 3 Menteri, Hari Pahlawan 10 November 2022 bukan termasuk tanggal merah atau hari libur nasional.
Dengan begitu, siswa sekolah atau pekerja tidak dapat menikmati hari libur di tanggal 10 November 2022 yang jatuh pada hari Kamis.
Namun warga diminta tetap memperingati Hari Pahlawan 2022, 10 November.
Peringatan tersebut, salah satunya berupa upacara bendera di instansi pemerintah dan non-pemerintah, baik pusat, daerah, maupun luar negeri melalui Kantor Perwakilan RI.
Sementara itu, kegiatan utama dalam rangka peringatan Hari Pahlawan di pusat, antara lain:
Baca Juga: Momen Rose BLACKPINK Merebut Surat Penggemar untuk Lisa saat Tur Dunia “BORN PINK”
Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata pada 10 November 2022 pukul 08.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.***