METRO SULTENG, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi atau aturan sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17) salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang wafat pada 22 Agustus 2022 lalu, diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.
“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberikan sanksi kepada para pelaku serta berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.
Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terangnya.
Waryono juga berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.
“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono. ***