METRO SULTENG, Luwuk- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), merupakan suatu kebijakan Kementerian untuk pemetaan tanah yang bertujuan agar tanah yang belum memiliki alas hak milik (bersertifikat) menjadi berserifikat. Hal ini juga merupakan salah program Presiden Joko Widodo. Tujuan dari program PTSL ini untuk mengetahui luas wilayah desa, bidangan tanah, serta meningkat perekonomian masyarakat dan membantu desa dalam mengatasi masalah sengketa lahan antar masyarakat. Dengan adanya program PTSL ini, disambut baik masyarakat tak terkecuali masyarakat Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Sebab program tersebut sangat membantu dalam hal melegalkan kepemilikan hak tanah milik masyarakat. Salah satu desa penerima program PTSL yakni, Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, menurut Kades Kisman Rundu, dengan adanya PTSL sangat membantu warga apalagi bagi yang kurang mampu, karena mengurus sertifkat sendiri biayanya mahal. “Adanya program ini bisa membantu masyarakat karena kalau mengurus sertifkat sendiri biayanya sangat mahal,” Sebut Kades Boyou Kisman Rundu saat dijumpai di kantornya, Jumat (17/4/2020). Dikonfirmasi ditengah gencarnya pemerintah membagikan ribuan sertifikat tanah, belakangan ada warga yang mengaku diminta sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat. Dia menegaskan, jika adanya kabar pungutan itu bukan berasal dari pihaknya. “Sebenarnya kalau mendasari surat kerja bersama (SKB) tiga Menteri yakni, Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, untuk daerah wilayah tiga termasuk Sulawesi Tengah, bisa memungut Rp. 350 ribu per bidang. Hanya saja dari Pemdes Boyou sendiri tidak membebankan ke masyarakat, sehingganya tidak benar jika ada yang mengatakan pemdes meminta uang apalagi hingga jutaan rupiah, itu tidak benar,” tegas Kisman. Katanya, kemungkinan biaya yang petugas atau aparat desa mintakan adalah biaya pemarasan lokasi milik warga. Karena sebelumnya Pemdes Boyou sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lokasi yang didaftarkan ke PTSL dibersihkan. “Saya hanya perintah aparat untuk mengukur tanah, dan tidak ada permintaan lainnya. PTSL ini digratiskan. Dan tidak ada kebijakan desa untuk permintaan PTSL hanya biaya meterai yang diminta. Hanya saja pemilik lahan harus membersihkan lokasinya. Nah, kemungkinan warga membayar petugas untuk membersihkan lokasi, itu barangkali. Tapi kalau petugas kami meminta uang PTSL, itu tidak benar,” terangnya. Dan mengenai biaya pemarasan lokasi, kata kades, itu tanggungan warga pemilik lokasi. “Jika ada warga yang ingin menyewa aparat kami untuk membersihkan lokasinya, silahkan. Itu masalah internal antara pemilik lahan dengan orang yang disuruhnya untuk membersihkan lokasi, tidak ada kaitannya dengan biaya PTSL,” ujar dia. Kaitan dengan jatah PTSL tahun 2020 ini, untuk Desa Boyou sendiri mendapat jatah 2.100 bidang. “Untuk data yang terkumpul baru sekitar 1.500 bidang. Sementara masih dilakukan pendataan,” tambah Kades Boyou Kisman Rundu diakhir wawancara.***