11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.
Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.
Itulah informasi gaji dan tunjangan PPPK Guru. Hari ini pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id.
Selalu pantau Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.***