pendidikan

Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru Yang Lulus Seleksi 2022 Sesuai Golongan, Sangat Besar Lho

Kamis, 2 Februari 2023 | 14:54 WIB
PPPK Guru (Foto: Ist)

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau
- Tunjangan lainnya.

Itulah informasi gaji dan tunjangan PPPK Guru. Hari ini pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id.

Selalu pantau Sscasn.bkn.go.id dan Gurupppk.kemendikbud.go.id untuk melihat pengumuman terbaru rekrutmen PPPK guru 2022.***

Halaman:

Tags

Terkini